SURABAYA, beritalima.com-
Dua pemuda diamankan oleh Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya, karena kedapatan mencuri dua ekor burung Lovebird milik Joko Priyono,(29) warga Jalan Jambangan Surabaya.
Dua pencurinya yang salah satu tersangkanya anak-anak (ABG) itu adalah RY(17) asal Jalan Dapuan Baru Surabaya dan Ali Zainal Abidin (24) asal Jalan Perlis Utara Gg. II Surabaya. Keduanya dibekuk petugas pada, Jum’atĀ (2/7/2017), berikut 1 buah sangkar burung dan 2 ekor burung Lovebird warna hijau sebagai barang bukti.
Modusnya, keduanya melakukan pencurian 2 ekor burung Lovebird dengan cara masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu mengambil burung beserta sangkarnya yang di cantolkan di teras rumah korban. Namun sebelumnya keduanya berkeliling terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Saat kepergok pemiliknya, tersangka Ali ini berhasil kabur, sedangkan RY yang berperan sebagai joki tertangkap setelah dikejar oleh Tim Anti Bandit yang saat itu sedang patroli antisipasi kejahatan 3C”,terang Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko.
Dari tertangkapnya ABG tersebut, Agus melanjutkan, oleh petugas kemudian dikembangkan dan didapatlah ciri-ciri tersangka Ali maupun tempat tinggalnya hingga pelaku ini ditangkap dirmhnya.
“Peran tersangka Ali adalah pemetik. Dan burung hasil curian itu kemudian dijual, hasil penjualannya dibagi dua dan dipakai untuk tambahan beli HP”,tambah Agus Eko kepada beritalima.com, Minggu (3/6/2017).
Kedua pelaku kini berada di dalam penjara Polsek Jambangan Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Petugas juga berkoordinasi dengan Pemasyarakatan anakĀ (Bapas) untuk proses hukum tersangka yang masih anak-anak.
Reporter: Eko