SURABAYA – beritalima.com, Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, oknum ASN Jember yang menjadi terdakwa pada kasus pencurian di rumah Diana Safitri, istri kedua dari mantan Bupati Jember, almarhum Samsul Hadi Siswoyo, mengungkapkan penyesalannya dengan meminta diberikan keringanan hukuman.
Alasannya, selama ini dia beranggapan bahwa mobil-mobil yang ada dirumah Jalan Kencana Sari Barat 2-AA/9 Surabaya tersebut adalah milik orangtua kandungnya sendiri dan Diana Safitri yang adalah istri kedua dari orangtuanya tersebut tidak berhak memiliki.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menuntut agar terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo dinyatakan bersalah melakukan pencurian, oleh karena dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” katanya dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (16/3/2021).
Yoyok Wasito Hadi Siswoyo dipolisikan Diana Safitri karena masuk ke rumah Ibu Tirinya di Kencana Sari Barat 2-AA/9 Surabaya dan mengambil 1 unit mobil Honda CRV Nopol. L-1758-YS tahun 2017 warna hijau olive metalik. 1 unit mobil Toyota Camry Nopol. P-1242-QP dan 1 buah cincin berlian. Sebaliknya, Yoyok Wasito Hadi bersikukuh dirinya tidak melakukan pencurian tapi hanya mengambil hak miliknya sendiri karena dia adalah anak kandung dari almarhum Samsul Hadi Siswoyo. (Han)