SURABAYA, beritalima.com — Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/12/2025). Ia didakwa mencuri satu unit Toyota Calya milik mantan kekasihnya, Agnes Nindya Astanti, menggunakan kunci duplikat yang masih disimpannya sejak keduanya berpacaran.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Steven disebut melakukan pencurian pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi itu dilakukan dengan rencana matang, meninggalkan tempat kosnya di Wage, Sidoarjo, memarkirkan mobil sewaan jenis Agya di kawasan Gwalk Citraland, dan melanjutkan perjalanan dengan ojek daring menuju lokasi mobil Agnes yang terparkir di Jalan Kuwukan, Sambikerep.
Setibanya di lokasi, Steven langsung mendekati Toyota Calya 1.2 A/T bernopol P-1024-KM yang terparkir di samping Musholla Al-Muallimin. Dengan menggunakan kunci duplikat, ia membawa kabur mobil tersebut tanpa menimbulkan kerusakan apa pun pada bodi atau sistem kuncinya.
Tak berhenti di situ, Steven kemudian kembali ke Gwalk, menukar mobil Agya sewaan dengan Calya curian, dan mengganti pelat nomor asli menjadi W-1073-YT demi menghilangkan jejak. Pada pukul 06.30 WIB, ia langsung menggadaikan mobil itu kepada seorang perempuan bernama Theresia (berkas terpisah) senilai Rp18 juta, ditambah fee makelar Rp1,5 juta.
Aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah Agnes melihat rekaman CCTV di sekitar kosnya yang memperlihatkan aktivitas Steven. Merasa dirugikan, Agnes melaporkan kejadian itu ke polisi. Kerugian yang ditanggungnya mencapai sekitar Rp195 juta, terlebih mobil tersebut masih dalam status kredit dan belum lunas.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ernawati Anwar, saksi korban Agnes menguatkan seluruh dakwaan jaksa.
Ia mengungkapkan bahwa Steven tidak hanya mencuri mobil, namun pernah pula mengambil kunci kontak cadangan mobilnya pada 2023 sesaat setelah mereka putus. Steven bahkan sempat meminta uang tebusan jika Agnes ingin mengambil kembali kunci tersebut, namun permintaannya tak dihiraukannya.
“Mobil itu memang sering saya pinjamkan ke dia. Sekarang mobil ada di kepolisian, tapi warnanya sudah berubah dari silver menjadi hitam,” ujar Agnes di depan persidangan.
Saksi lain, Rizaldi Aprianto, membeberkan fakta bahwa Steven menggadaikan mobil ke temannya yang bernama Theresia dengan mengaku membutuhkan uang karena istri mudanya sedang sakit. Merasa iba, Theresia memberikan uang Rp18,5 juta.
“Setelah itu, atas permintaan Theresia, mobil itu kemudian saya bawa ke bengkel untuk dicat ulang menjadi hitam. Meski begitu, nomor rangka dan mesin tetap sama,” beber saksi Rizaldi.
Merespons seluruh kesaksian tersebut, Steven tidak membantah sedikit pun.
“Benar semua keterangan mereka,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, Steven dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Han)







