Curi Mobil Orang Tua, Sepasang Kekasih Divonis 4 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Air Susu Dibalas Air Tuba, pepatah ini kiranya relevan untuk menggambarkan perbuatan Ida Ayu Prameswari (21). Bagaimana tidak, Ida justru menggasak mobil milik orang tua angkatnya. Alhasil kini Ida diganjar hukuman 4 bulan penjara atas perbuatannya.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Riadi menyatakan, Ida yang menjalankan aksinya dibantu Dwi Mulyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan. Dijelaskan pula, sebagai anak angkat, Ida dibantu Mulyanto justru tega mencuri mobil milik orang tua angkatnya sendiri.

Untuk memuluskan aksi itu, Ida dan Mulyanto memanggil seorang tukang kunci untuk membuat pintu mobil milik orang tua angkatnya. Setelah pintu berhasil dibuka, Ida dan Mulyanto langsung menggondol mobil tersebut.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, hakim Riadi terlebih dulu memanggil orang tua angkat Ida ke meja majelis hakim. Setelah itu, hakim Riadi dan orang tua Ida terlihat berbisik-bisik. Entah apa yang dibicarakan, yang pasti akhirnya hakim Riadi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Ida dan Mulyanto.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa (Ida Ayu Prameswari dan Dwi Mulyanto) selama 4 bulan,” ujar hakim Riadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Mendengar dirinya divonis 4 bulan penjara, Ida dan Mulyanto langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Sudah dikurangi itu (vonis). Jadi tinggal 15 hari lagi kalian bisa keluar (penjara),” kata hakim Riadi sebelum menutup sidang.

Atas penjelasan itu, Ida dan Mulyanto langsung menerima vonis tersebut. “

“Baik, kami terima,” kata Mulyanto kepada hakim Riadi.

Perlu diketahui, Ida dan Mulyanto mencuri mobil milik Meliana (58) yang tak lain merupakan ibu angkat Ida. Untuk dapat mencuri mobil orang tua angkatnya, Ida dan Mulyanto memanggil tukang kunci. Mobil diambil pelaku sewaktu diparkir di depan tempat kerjanya ibu angkatnya.

Namun dari hasil rekaman CCTV terungkap bahwa Ida dan Mulyanto yang mencuri mobil tersebut. Ida dan Mulyanto akhirnya ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *