TRENGGALEK, beritalima.com
Eko Prasetyo alias Kawok (22), seorang pemuda pengangguran asal RT. 10, RW. 09, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum untuk kesekian kalinya.
“Ada 3 Laporan Polisi yang mendasari penangkapan pelaku, yaitu laporan terkait dua pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda namun masih dalam satu wilayah dan juga pencabulan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi beritalima.com, Rabu, (9/1/2019).
Kapolres mengatakan, tak tanggung-tanggung pemuda yang tercatat sebagai residivis tersebut dengan modus yang sama telah mencuri 2 unit sepeda motor dalam sehari.
“TKP berada di wilayah yang sama yakni di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan Trenggalek,” imbuhnya.
Pertama, kendaraan bermotor di curi dari teras rumah korban atas nama SR alamat RT.32, RW.10, Desa Sumurup, dan yang kedua di garasi milik korban atas nama SG dari RT.01, RW.01, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
“Karena merasa dirugikan, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada piket SPKT Polsek Bendungan yang langsung melakukan penanganan,” ujar AKBP Didit.
Atas dasar laporan itulah anggota unit reskrim Polsek Bendungan yang di back up penuh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kemudian segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku dirumah salah satu saudaranya di Desa Sukosewu kecamatan Gandusari kabupaten Blitar.
“Ketika melakukan pemeriksaan handphone milik pelaku, petugas menemukan informasi bahwa yang bersangkutan juga diduga telah melakukan tindak pidana lain yaitu membawa lari anak dibawah umur yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Bendungan,” jelasnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, selanjutnya petugas meminta keterangan kepada orang tua dari yang diduga korban pencabulan dimaksud. Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi ternyata benar bahwa pelaku telah mengajak pergi korban serta berulang kali menyetubuhinya dengan bujuk rayu maupun janji akan dinikahi.
“Jadi, dia ini (Eko Prasetyo) dari hasil penyidikan selain sebagai pelaku curanmor juga diduga keras telah melakukan tindak pidana lain yakni pencabulan anak dibawah umur,” pungkas perwira menengah asli Surabaya itu.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh petugas Polres Trenggalek, dan kepadanya akan dikenakan dua persangkaan pasal. Untuk kasus curanmor, pelaku dijerat menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan kasus persetubuhan anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun penjara. (her)