BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang disertai tindak pidana penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga penadah kendaraan bermotor.
Pelaku utama diketahui bernama Misbahul Munir (34), warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Ia terlibat pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride yang kemudian dijual melalui perantara.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan masuk wilayah Kelurahan Kotalakulon, Kecamatan Bondowoso.
“Kejadian bermula saat tersangka berjalan kaki di sekitar lokasi dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Saat melintas di Jalan Salim Wiro Pranomo, tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Melihat situasi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan itu ke rumahnya,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil menguasai motor hasil curian, Misbahul Munir menghubungi Hariyanto (35), seorang wiraswasta asal Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, untuk membantu menjual sepeda motor tersebut. Hariyanto kemudian menghubungkan tersangka utama dengan Ulung Hariawan (34), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, yang bersedia membeli motor tersebut.
“Proses transaksi dilakukan di rumah tersangka Ulung Hariawan di Desa Glingseran, Kecamatan Wringin,” paparnya.
Sepeda motor tersebut disepakati dengan harga Rp1,5 juta. Dari hasil penjualan itu, Misbahul Munir memberikan imbalan Rp50 ribu kepada Hariyanto sebagai jasa perantara.
Kapolres menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bondowoso, yang langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan.
“Pada Minggu, 18 Januari 2026, kami berhasil mengamankan pelaku utama. Dari hasil pengembangan, diketahui motor telah dijual melalui perantara, sehingga kami juga mengamankan perantara dan penadahnya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih, STNK, BPKB, serta satu buah kunci kontak.
Atas perbuatannya, Misbahul Munir dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, Ulung Hariawan dan Hariyanto dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Sepeda motor hasil curian tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. “Sudah kami kembalikan dan dipastikan gratis,” tegas Kapolres.
Pemilik sepeda motor, Heru Anggara (34), warga Dusun Widoro, Kecamatan Bondowoso, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bondowoso beserta jajaran, khususnya Satreskrim Polres Bondowoso, atas kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Polres Bondowoso yang telah bekerja dengan cepat dan sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan saya. Alhamdulillah sepeda motor saya bisa ditemukan kembali,” ujar Heru usai menerima motornya di Polres Bondowoso. (*/Rois)








