JEMBER, beritalima.com | Seorang residivis berinisial RML (27) asal Dusun Siwan Lor, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, babak belur dihajar massa, karena mencuri sepeda motor milik pencari rumput.
“Saat itu sepeda motor saya parkir di pinggir jalan dan saya mencari rumput. Kira-kira jaraknya sekitar 10 meter dari motor saya,” kata Moch. Mahfud, kepada beberapa wartawan, Senin (29/11/2021).
Tak lama kemudian, Mahfud mengatakan, ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX berboncengan datang menghampiri sepeda motor miliknya. Lalu sepeda motornya dihidupkan dan dibawa kabur.
Mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya dicuri, Mahfud lalu menghubungi istrinya, dan bersama warga, menghadang laju sepeda motor yang dicurinya di Dusun Tegal Batu.
“Lalu dia (Tersangka) terjatuh dan lari, tapi dikejar sama teman-teman. Setelah tertangkap, akhirnya banyak warga yang datang,” kisah Mahfud.
Karena warga sudah mulai geram, kemudian dirinya menghubungi Polisi. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Jelbuk kemudian datang ke lokasi.
“Kami dari Polsek Jelbuk mendatangi lokasi, untuk menyelamatkan tersangka dari massa. Unit Reskrim lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek,” ujar Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistiono.
Pemeriksaan awal, tersangka juga pernah ditahan di Mapolsek Jelbuk, dalam kasus pencurian dan Okerbaya. Jadi tersangka mendekam di tahanan, tiga kali dengan sekarang.
“Barang bukti yang kami amankan, sepeda motor korban dan milik tersangka,” sebut Dwiko.
Sedangkan teman tersangka, Kapolsek menyatakan, masih dalam pencarian alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tapi nama dan alamat telah kami kantongi. Mudah-mudahan segera kita bisa menangkapnya,” harapnya.
Saat diamankan, kondisi tersangka memang mengalami luka-luka disekujur tubuh, akibat dimassa warga.
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jelbuk. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat(1) 4e dan 5e dengan sangsi hukuman 5 tahun penjara. (Sug)