PONOROGO, beritalima.com- MF (15) remaja asal Desa Bandung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, benar-benar nekad. Pasalnya, meski tak bisa memainkan kopling, ABG ini nekad mencuri sepfa motor bebek Satria FU yang ada koplingnya, Sabtu malam, 22 Oktober 2016.
Penangkapan ABG yang tak lulus SD ini, bermula saat kecurigaan Yoga Aris, warga Dukuh Domas, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal yang curiga dengan gerak-gerik MF yang hanya duduk-duduk saja di Pos Kamling Dukuh Domas sejak sekitar pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Saat itu, MF membawa sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam bernopol F 4243 LR.
Setelah lepas pukul 21,00 WIB, Yoga tidak lagi melihat MF di lokasi semula. Anehnya, sepeda motor Yamaha Vega masih terparkir di dekat pos kamling. Curiga dengan kondisi ini, Yoga pun berusaha mencari keberadaan MF hingga ke sejumlah perempatan.
Karena yang dicari tidak ditemukan, Yoga berbalik arah menuju dukuhnya. Tak disangka, ia berpapasan dengan MF yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol B 3101 NSE.
Karena curiga, Yoga kemudian menghentikan MF. Yoga sempat ‘menginterogasi’ MF. Kepada Yoga, MF mengaku sebagai warga Desa Padas, Bungkal. Sedangkan sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarainya, diakui sebagai miliknya.
Meski sudah curiga, karena dikira tidak ada warga yang kehilangan motor, MF dilepas oleh Yoga. Namun kemudian ada keanehan yang dirasakan Yoga. Karena MF lincah mengendarai motor yang diakui sebagai miliknya. Yoga kembali curiga karena MF hanya memasukkan persneling satu dan tidak bisa mengopling ke persneling dua dan seterusnya.
Yoga kemudian kembali menghentikan MF. Kali ini MF sempat mengancam akan melaporkan Yoga ke polisi karena mencurigakan.
Tak berselang lama, Yoga kemudian bertemu dengan kawan sedusunnya, Lingga Wahyu. Kemudian Wahyu diajak membuntuti MF. Saat itu, Yoga baru ingat jika ada tetangganya, yakni WB, yang memiliki sepeda motor Suzuki Satria FU mirip yang dikendarai MF.
Keduanya pun balik kanan dan mengecek keberadaan sepeda motor Satria FU milik WB di rumahnya. Saat keduanya datang, WB sudah tidur. Setelah dibangunkan, WB baru sadar jika sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam rumah. Bahkan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Dari keterangan sementara, ternyata pelaku masuk ke rumah korban melaui pintu belakang yang hanya diganjal dengan kayu lalu keluar lewat pintu depan secara leluasa. Karena saat itu korban sedang tidur,” terang Kapolsek Bungkal, AKP Beni Hartono, kepada wartawan, Minggu 23 Oktober 2016.
Menurutnya lagi, pelaku pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap di rumahnya bersama barang bukti yang memang milik WB. “Penangkapan dilakukan setelah warga yang curiga melapor ke Polsek Bungkal dan bersama-sama mencari alamat yang sempat dikatakan pelaku ke saksi Yoga,” ujar AKP Beni.
Polisi masih memeriksa MF dan mengembangkan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan oleh remaja ini. Polsek Bungkat juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo untuk penanganan tindak kejahatan yang dilakukan oleh MF yang merupakan anak di bawah umur.
“Apakah nanti akan diperlakukan aturan diversi atau bagaimana, kami belum bisa memutuskan. Karena masih dalam tahap pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkas AKP Beni Hartono.
Sekedar informasi, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pada kasus pidana yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku, menurut pasal 5 ayat (3), dalam sistem peradilan anak wajib diupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, pasal 1 angka 7). (Dibyo)