Curi Sertifikat Tanah Buat Rayakan Lebaran

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Demi merayakan lebaran bersama keluarga, seorang bapak di Tempursari, Lumajang nekat mencuri sertifikat tanah milik warga. Dari perbuatannya tersebut pelaku harus berurusan dengan polisi, (10/06/2019).

Kejadian unik ini terjadi di kecamatan Tempursari, kabupaten Lumajang. Pada hari Rabu, 6 Juni 2019 petugas dari Polsek Tempursari berhasil mengungkap kasus pencurian sertifikat tanah yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Kejadian bermula pada hari Sabtu (08/05/2019) sekitar pukul 16.30 Wib di desa Tegalrejo, kecamatan Tempursari, tepatnya di rumah Sunari (pria, 60 th).

Bermula pada saat korban mengecek dokumen penting miliknya, korban merasakan ada sesuatu yang hilang dalam tempat penyimpanan dokumennya. Diyakini korban bahwa surat tanah/sertifikat tanah miliknya tidak ada, alias hilang. Korban menyadari ada orang yang mencurinya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

Tepatnya pada tanggal 28 Mei 2019 korban melaporkan ke polsek Tempursari. Berdasarkan keterangan korban, harga jual tanah tersebut masih kisaran 80 juta rupiah. Unit reskrim Polsek Tempursari pun bergerak cepat dengan mencari bukti dan mengintrogasi saksi terkait kejadian tersebut. Akhirnya tersangka mengerucut pada terduga atas nama Andika Kris Susanto (pria, 31 th), warga dusun Tegalbanteng, desa Tegalrejo, kecamatan Tempursari, kabupaten Lumajang.

Benar saja, setelah ditangkap dan diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sertifikat tanah milik korban melalui pintu depan rumah korban yang terbuka dan langsung masuk kedalam kamar korban. Ia pun mengambil sertifikat tanah yang disimpan di kotak kayu dan langsung bergegas meninggalkan rumah korban menuju ke rumahnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi menerangkan kejadian ini termasuk hal yang unik di wilayah Lumajang. “selama saya berdinas di Lumajang, ini adalah kasus baru dimana pencurian terhadap sertifikat tanah, yang kemudian digadaikan. kami akan dalami apakah ada motif lain selain sekedar digadaikan. Dibeberapa kasus yang pernah terjadi, sertifikat tanah di ubah kepemilikannya, sehingga seakan-akan kepemilikan berubah. ini memberikan pembelajaran pada kita agar lebih berhati-hati dalam menyimpan surat-surat berharga”, terang Arsal.

Kapolsek Tempursari Iptu Agus SH mengatakan pelaku menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke orang lain. “selang tiga hari setelah mencuri sertifikat, pelaku menggandaikan sertifikat tanah ke orang lain atas nama Sutris, warga desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari sebesar 2 juta rupiah. Ia berdalih uang tersebut akan pelaku gunakan untuk merayakan hari raya bersama keluarganya”, ungkap Agus. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *