SERGAI, beritalima.com | Nekat curi tabung gas 3kg, Jamali alias mali (30) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa nginap dibalik jeruji besi Mapolsek Pantai cermin setelah aksinya melakukan pencurian kepergok warga di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Rabu (23/07/2020).
Kejadian bermula saat pada Rabu 23 juli 2020 sekitar pukul 07.30 Wib datang saksi SOMA (35) kerumah korban Salammudin (38) di dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin bermaksut hendak membeli ayam potong kepada korban, korban pun kemudian menuju ke gudang untuk mengambil tabung gas untuk memanaskan air dalam alat bubut, saat berada digudang korban melihat tabung gas 3kg miliknya sudah tidak berada ditempatnya.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 wib datang kerumah korban saksi Erwinsyah (35) bersama beberapa warga dengan membawa seorang lelaki mengaku bernama Jamali alias mali merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban, setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dengan barang bukti berupa satu tabung gas 3kg milik korban, pelaku di bawa ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakuan proses hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan Jumat (24/07) membenarkan kejadian pencurian tabung gas milik korban Salamuudin di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Pelaku berhasil diamankan oleh warga lalu menyerahkan pelaku bersama barang bukti tabung gas 3kg ke Polsek Pantai Cerminn untuk proses hukumnya,” Ungkap Robin
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Robin (Budi)