Curi Tas Di Mall, Dua WNA Aljazair Ini Divonis 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mendengar dirinya divonis 6 bulan penjara, dua WNA Aljazair langsung menerima. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian barang bermerek alias branded.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Jihad Arkhanudin menyatakan, dua WNA Aljazair yaitu Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 6 bulan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pemgadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/11/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daman Anubowo. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut Bouadjadja dan Sam Photchi dengan hukuman 8 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Bouadjadja dan Sam Photchi langsung menyatakan menerima. Hal senada juga dinyatakan oleh JPU Damang.

“Kami terima,” kata JPU Damang kepada hakim Jihad.

Perlu diketahui, Bouadjadja dan Sam Photchi telah melakukan pencurian di Toko H&M yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya pada Agustus 2018. Dalam menjalankan aksinya, Bouadjadja dan Sam Photchi lebih dulu berpura-pura memilih baju di toko H&M.

Saat perhatian penjaga lengah, Bouadjadja dan Sam Photchi langsung memasukkan barang-barang branded ke tasnya diantaranya, tiga sandal kids, sweter ladies, dress kids, sweater, sepatu, dress girl. Untuk menghindari mesin pendeteksi, Bouadjadja dan Sam Photchi memasang aluminium foil di tas ranselnya.

Namun meskipun tidak terdeteksi, untungnya petugas keamanan mencium gelagat mencurigakan yang ditunjukkan Bouadjadja dan Sam Photchi. Akhirnya petugas menangkap keduanya saat hendak pergi meninggalkan toko. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *