SURABAYA – beritalima.com, Matnadin Bin Rasmidin (55) didudukan Jaksa Parlin Manulang dari Kejari Tanjung Perak sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena diduga membunuh tetangganya, Achmad Suhandi pada Jum’at 16 Oktober 2020 sekitar pukul 9.30 WIB.
Pembunuhan dilakukan karena Matnadin menduga Achmad Suhanda adalah selingkuhan dari istrinya.
Sebelum melakukan pembunuhan, Matnadin membeli sebilah clurit seharga Rp 100 ribu yang dibeli di Pasar Camplong, Sampang Madura.
“Terdakwa ini cemburu karena korban mempunyai kedekatan dengan istrinya. Rumah terdakwa dan korban saling berhadap-hadapan. Mereka bertetangga,” ungkap Victor Sinaga, penasehat hukum Matnadin setelah sidang digelar di PN Surabaya. Kamis (18/2/2021).
Kasus ini berawal dari percekcokan antara Matnadi dengan istrinya, setelah melihat Achmad Suhandi keluar dari kamar.
Curiga dengan kedekatan keduanya, Matnadin lalu bertanya pada istrinya “kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar ?” istri Matnadin kemudian menjawab : “Achmad Suhandi kesini hanya tanya kamu ada dimana”, jawab istri Matnadin.
Tidak langsung percaya dengan jawaban istrinya, kemudian Matnadi bertanya lagi “Kalau cuma cari saya kenapa sampai masuk kedalam kamar dan berduan dengan kamu ?”, kemudian istri Matnadi dengan ketus menjawab “tidak tahu”
Sejak kejadian tersebut Matnadin mencari Achmad Suhandi, namun tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi Achmad Suhandi.
Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, Matnadon membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang. Clurit itu dia simpan dalam lemari rumahnya di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya.
Hari Jum”at tanggal 16 Oktober 2020 jam 9.30 pagi, Matnadin melihat Achmad Suhandi sedang duduk di kursi depan rumahnya.
Seketika itu juga dia mengambil clurit dalam lemari, langsung menemui Achmad Suhandi. Beberapa menit kemudian tiba-tiba anak Achmad Suhandi berteriak minta tolong menyaksikan bapaknya disabet clurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh Matnandi.
Selesai menyabet Achmad Suhandi dengan clurit, Matnandi melarikan diri ke rumah orang tuanya di desa Rabesan Camplong Sampang. Selanjutnya dia diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 malam.
Jaksa Parlin Manulang menghadirkan dua saksi dipersidangan, saksi itu Mufaroha (15) didampingi bibinya, dan saksi Airoh tetangga Achmad Suhandi.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, masih keterangan saksi, Hakim Hisbullah menutup sidang dengan ketokan palu. (Han)