SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim kembali menggelar sidang dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto, Direktur Komersial Bank Prima Master di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2020).
Pada sidang ini, JPU menghadirkan Ana Dwi Fitriasari, customer service Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah No.15-17 Surabaya.
Sepanjang persidangan saksi Ana ditanya adanya seputar transaksi Rp 5 miliar yang jangal ke rekening Bank BCA Semarang atas nama Ir. Susilowati.
“Pada 3 April dan 17 April 2018 saya pernah menerima Cek Giro Prima Master senilai Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dari Pak Yudo, lalu membuatkan tanda terima Slip setoran ke rekening Bank BCA Semarang atas nama Ir. Susilowati,” aku Ana saat diperiksa di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (2/3/20202).
Ditanya ketua majelis hakim Yohanes Hehamoni, siapa yang memerintahkan saksi untuk menerima Cek Giro milik Yudo lalu disetorkan ke rekening atas nama Ir. Susilowati,?
“Saya diperintahkan sama Pak Agus, dengan janji kalau ada apa-apa Pak Agus siap bertanggung jawab. Pak Agus itu Direktur Komersial saya,” jawab Ana.
Diterangkan Ana, pada waktu itu Pak Yudo datang ke Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah dan menyerahkan satu lembar Cek Prima Master Bank Kertopaten untuk dilakukan pencairan dan pemindahbukuan ke rekening tabungannya Master Plus Bank Prima.
Setelah menerima Cek dari Pak Yudo, kemudian Pak Yudo saya minta supaya menulis data di Slip setoran dan saya suruh tanda tangan.
Nah, pada saat Pak Yudo tanda tangan Slip setorannya, saya sempat bertanya apa Pak Yudo sudah konfirmasi dengan Pak Agus,? Pak Yudo pun menjawab sudah.
“Setelah semuanya selesai, sambil membawa tanda terima dan Slip setoran dari Pak Yudo. Lalu saya naik ke atas keruangannya Pak Agus dan melaporkan adanya transaksi dari Pak Yudo tersebut. Dan dijawab oleh Pak Agus silahkan dibuatkan. Jadi semuanya atas perintah dari Pak Agus,” terang Ana.
Ditanya hakim anggota Dede Suryaman, apakah saksi Ana bekerja berdasarkan perintah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank ataukah bekerja sesuai perintah Agus Tranggono,? Sebab Cek yang seharusnya disetor ke rekening tabungan Master Plus milik Yudo, tetapi malahan ditransfer ke rekeningnya Ir. Susilowati
“Harusnya berdasarkan SOP Bank Pak Hakim, tapi proses ini diluar kendali saya, sebab Pak Agus mendapatkan wewenang dari Direktur dan Komisaris.
Apalagi sebelumnya Pak Yudo pada tanggal 29 Maret 2018 juga pernah juga menitipkan cek serupa dan itu tidak bermasalah,” jawab Ana.
Mendengar keterangan Ana, ketua majelis hakim sontak mengingatkan Ana soal acaman pidana turut serta melakukan tindak pidana. Sebab dalam persidangan, Ana mengakui ada perlakuan diluar SOP Bank,
“Itu kesalahan yang tidak bisa ditolerir karena sangat di luar prosedur. Ini di luar SOP, anda bisa dikenakan sanksi pasal 55 KUHP, turut serta melakukan,” ujar ketua majelis hakim Yohanes Hehamoni.
Diketahui, Sebelum menyeret terdakwa Agus Tranggono Prawoto ke meja hijau, Anugrah Yudo (korban) pernah menggugat perdata Bank Prima Master. Hasilnya, Bank Prima Master dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain dinyatakan melanggar hukum dan memerintahkan mengembalikan dana milik saksi Anugrah Yudo, majelis hakim yang diketuai Syifa’urosiddin pada waktu itu juga menghukum Bank Prima Master membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019). (Han)