Daerah Zona Merah Perlu Segera Perbaiki Penanganan Guna Antisipasi Dampak Libur Idul Fitri

  • Whatsapp

JAKARTA – Meskipun perkembangan peta zonasi risiko per 23 Mei 2021 menunjukkan jumlah daerah zona oranye (risiko sedang) menurun menjadi 302 kabupaten/kota, namun harus diikuti peningkatan kesiagaan daerah. Karena, minggu ini daerah masuk zona merah (risiko tinggi) meningkat menjadi 10 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kesiagaan mendesak dilakukan segera oleh 10 kabupaten/kota ini. Karena kesepuluh daerah ini sudah berada di zona merah, bahkan sebelum periode Idul Fitri terlihat

“Dengan kondisi ini bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi terjadi dalam 2 hingga 3 minggu kedepan,” katanya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (25/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kesepuluh kabupaten/kota dimaksud tersebar pada 7 provinsi. Rinciannya yaitu di Agam dan Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Deli Serdang (Sumatera Utara), Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru (Riau), Kota Cirebon (Jawa Barat), Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat (Jambi), Kota Palembang (Sumatera Selatan) dan Wonogiri (Jawa Tengah).

Bertambahnya zona merah minggu ini sangat disayangkan. Karena pada minggu sebelumnya zona merah sebanyak 7 kabupaten/kota. Untuk itu sangat diharapkan pemerintah daerah dan rumah sakit pada 10 daerah itu dituntut kesiagaan agar dapat mengantisipasi lonjakan kasus yang dapat terjadi karena dampak yang ditimbulkan dari libur lebaran Idul Fitri.

Disamping itu, pada perkembangan zona kuning (risiko rendah) jumlahnya meningkat dari 177 menjadi 194 kabupaten/kota. Sementara pada zona hijau tidak ada kasus baru jumlahnya menurun dari 8 menjadi 7 kabupaten/kota dan zona hijau tidak terdampak jumlahnya tetap 1 kabupaten/kota.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait