SURABAYA – beritalima.com, Ricky Andreansya Bin Sutrisno, tak pernah menyangka kalau perbuataannya yang menuruti perintah Amir (DPO) untuk mengambil ranjauan paket Narkotika Jenis Sabu di beberapa tempat di kawasan Malang dan Surabaya bakal menghantar dirinya ke kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (1/2/2021).
Bahkan atas perbuatannya tersebut dia terancam hukuman yang cukup lama di penjara setelah di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki dalam dakwaannya mengatakan, Ricky Andreansya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 25 Agustus 2020 pukul 15.30 WIB di rumah sebuah kontrakan Wisata Bukit Sentul A-3/24 Lawang Malang.
Saat lemari kamar dan halaman parkir kontrakan Ricky digeledah, ditemukan 1 plastik bungkus teh Cina warna hijau yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram, 1 tas ransel hitam berisi 1 dompet warna hitam berisi 1 klip sabu berat 100 gram, 1 klip sabu berat 100 gram, 1 klip sabu berat 20 gram, 1 dompet kecil warna putih berisi 1 klip sabu berat 5 gram, 1 klip sabu berat 1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop, 2 plastik klip baru, 2 modem Wifi, 1 HP Samsung S20 Ultra warna hitam, 1 mobil Nissan Livina warna hitam dengan Nopol N 1606 FS dan STNK, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam Nopol N 5203 ABF beserta STNKnya, dan 2 ATM BCA.
Kata Jaksa Ahmad Muzakki, barang haram itu dimiliki Ricky Andreansyah setelah menerima 2 kali perintah dari (DPO) Amir mengambil 2.700 gram paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah Kabupaten Malang pada Oktober 2019, dan mengambil 4000 gram ranjauan sabu di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.
Bukan hanya mengambil ranjauan, ternyata Ricky Andreansyah juga sudah 4 kali menerima perintah dari Amir (DPO) untuk meletakkan ranjauan paket sabu.
Pertama, 2.700 gram yang diranjau di pinggir jalan daerah Malang, kedua, 2.500 gram yang diranjau di daerah Sepanjang Sidoarjo, ketiga, 50 gram yang diranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang dan keempat 200 gram yang diranjau di pinggir jalan Bogowonto Surabaya.
Ketika berhubungan dagang Narkoba dengan Amir (DPO), Ricky Andreansyah mampu membeli Mobil Nissan Livina warna hitam N 1606 FS dan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat N 5203 ABF. Namun celakanya Ricky Andreansyah juga menjadi seorang pecandu Narkoba.
“Total Barangnya 1 kilo 200 gram Mas,” ucap Steven Mandraguna, Penasehat Hukum Ricky Andransyah saat dikonfirmasi setelah persidangan digelar. (Han)