Dagangkan Komodo, Dua Orang Ini Terancam 3,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vekki Subhun dan Arfandi Nuhraha, dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara karena memperdagangkan Komodo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya, Kamis (25/7/2019).

Keduanya oleh JPU Mohamad Nizar dinyatakan terbukti bersalah menjual dan mendistribusikan satwa liar, yakni melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” katanya di hadapan majelis hakim pimpinan Jihad Arkahudin.

Terdakwa Vekki Subhun dan Arfandi Nugraha (berkas terpisah) bersama-sama Mohammad Rizal Satria, Andika Wibisono, Rizki Rodiansyah (berkas terpisah) ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di rumahnya jalan Petemon 3A/98 Surabaya pada 1 Maret 2019 dini hari setelah memperdagangkan 4 ekor satwa jenis Komodo melalui media sosial facebok

Keempat Komodo yang dilindungi berdasarkan Peraturan KLH No .92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 dan No. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tersebut diketahui milik Edward Guntur Haumahu alias Edo dan berasal dari Flores Nusa Tenggara Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan fakta bahwa kedua terdakwa pernah menjual 14 ekor dengan harga per ekor Rp 12 juta pada Imam Hanafi. 4 ekor kepada Riski Rosdiansyah, 4 ekor kepada Uwik di Madiuan, 5 ekor kepada Amir di Semarang, 10 ekor pada Rizal di Surabaya, 13 ekor melalui perantara Ocik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *