Surabaya – Mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PWU Jawa Timur Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Jatim, Kamis (27/10).
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka setelah lima kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Jatim . Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan langsung ditahan.
Sejak keluar menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 19.30, Dahlan sudah memakai rompi tahanan berwarna merah digiring oleh petugas untuk langsung dibawa ke mobil tahanan.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PT PWU, setidaknya ada 33 aset BUMD Jawa Timur dijual dengan harga miring, penjualan itu merugikan negara sekira Rp 900 Miliar.
Dari 33 aset yang dilepas, penyidik menenggarai ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.
“Pak Dahlan sebagai Dirut, dan ikut menandatangani dan menyetujui, tidak cuma mengetahui,” ujar Kepala Kejaksaan tinggi jawa timur, Maruli Hutagalung (27/10/2016).
(Red)