SANANA,beritalima.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan adanya indikasi kerugian Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,2 miliar.
Dari data yang dikantongi beritalima.com menyebutkan, temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Malut nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 tertanggal 26 Mei 2016.
Dalam LHP tersebut menyebutkan, pemeriksaan dokumen rekening giro kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula di Bank BRI terjadi penyimpangan berupa, penarikan uang tunai sebesar Rp7 miliar pada 9 Maret 2015 oleh mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Kepulauan Sula Irwan Mansur. Penarikan tersebut menggunakan cek dab dibukukan teller Bank BRI cabang Ternate.
Pengakuan Irwan Mansur pada 19 Mei 2016 yang tertuang dalam LHP tersebut bahwa, dirinya menarik uang tunai dari rekening giro BRI kas Daerah sebesar Rp7 miliar atas perintah mantan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus (AHM).
“Untuk pengurusan Dana Alokasi Kusus (DAK) usulan Daerah dan perintah tersebut diberikan secara lisan melalui rapat di Istana Daerah (Isda) sekitar awal 2015,” kata Irwan Mansur.
Selain itu, Irwan Mansur mengaku, uang tunai sebear Rp7 miliar itu diserahkan kepada Kepala Dinas PU berinisial IK dan yang diterima Kepala Binamarga inisial RI sebesar Rp6.3 miliar. Transaksi ini berlangung di sekitar lokasi bank BRI Cabang Ternate. Sementara sisanya Rp700 juta diperoleh Kepala BKD inisial FW.
“Selanjutnya kami bersama-sama (IK dan FW) dan sejumlah staf lainnya menyerahkan uang tersebut secara tunai ke mantan Bupati AHM di Jakarta,” ungkap Irwan Mansur sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut tersebut.
Dihadapan BPK Irwan Manur juga mengaku bahwa, uang itu sudah di setor ke kas Daerah pada akhir 2015 lalu sebesar Rp700 juta melalui bank BRI Cabang Ternate dan Rp5,1 miliar melalui BRI KCP Sanana.
Total uang yang disetor hanya Rp5,8 miliar sedangkan tersisa Rp1,2 miliar menjadi temuan BPK RI Pewakilan Malut dan belum dilakukan pengembalian hingga tahun 2017 saat ini. Sebagai jaminan pihaknya, telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM) pada tanggal 23 Mei 2016 lampiran jaminan sertifikat tanah seluas 1,33 meter persegi dengan nomor: 27.02.08.1.00,200 yang terletak di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu dalam LHP itu menyebutkan, dari hasil konfirmasi BPK RI Perwakilan Malut terhadap pegawai Bank BRI kantor cabang pembantu Sanana membenarkan bahwa, pemberian fasilitas penarikan uang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2015.
Padahal transaksi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan SP2D atau surat resmi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan hanya dapat dilakukan di BRI KCP Sanana dengan cek yang diberikan pihak bank. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Malut.
Sementara Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) Armin Soamole saat di hubungi wartawan,beritalima.Selasa. 21/3/2017.berharap pihak penyidik pada polda Malut dapat menyelesaikan dan Menuntaskan masalah ini hingga di pengadilan. “Polda harus serius menangani ini, terutama menyangkut proses pencairan tanpa SP2D, ” ungkap Armin berharap.(@dino)