Dalam 11 Tahun, Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp 107,1 Triliun

  • Whatsapp

WAINGAPU – Kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar. Total perkiraan kerugian dari tahun 2007 hingga 2018 sudah mencapai kurang lebih Rp 107,1 triliun. Kerugian masyarakat tidak dapat dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati – hati dan tidak tergiur dari keuntungan besar dari investasi ilegal tersebut.

“ Satgas Waspada Investasi selalu berupaya supaya bagaimana investasi bodong ini kalau bisa tidak ada lagi, tapi memang investasi itu terus menerus. Modusnya sama, mereka menghimpun dana masyarakat, tutup lubang gali lubang untuk keuntungan pribadi. Sebetulnya investasi bodong ini tidak akan terjadi kalau masyarakat tida ikut. Jadi memang jawaban ada pada kita semua untuk bagaimana saling mengingatkan,” kata Akta Bahar Daeng, Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Wartawan Ekonomi tentang ‘Sinergi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTT dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT di Waingapu, Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (28/2).

Lanjut Akta Bahar, perlu peran serta semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan terkait investasi bodong tersebut, karena Satgas bekerja berdasarkan laporan masyarakat. “ Satgas hanya melakukan pengawasan pada lembaga pembiayaan yang resmi,” ujar dia.

Ia menjelaskan, investasi bodong yang merugikan masyarakat, penyebab utama adalah masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, kemudian masyarakat belum paham investasi.

Akta Bahar dalam materi tentang ‘ Stop Investasi Ilegal ‘, menyampaikan terkait karakteristik investasi bodong, yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrurutan anggota baru ” member get member”.

Karakteristik investasi bodong lainnya adalah memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi, dan klaim tanpa resiko.

Kemudian legalitasi tidak jelas, yakni tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Pada kesempatan tersebut, Akta Bahar juga memberikan tips berinvestasi. Sebelum berinvestasi, maka masyarakat harus terlebih dahulu mengenali lembaga dan produknya. “ Teliti legalitas lembaga produknya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan risiokonya dan pahami hak dan kewajibannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, anggota satgas waspada ivestasi mempunyai 13 anggota yang terdiri dari, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koperasi dan UMK RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Badan Penanaman Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Anaslisis TransaksiKeuangan (PPATK). (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *