SIDOARJO, beritalima. Com- Jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 99 tersangka kasus narkoba dalam waktu dua pekan, dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019 periode 26 Januari – 6 Pebruari 2019, saat rilis di depan halaman Mapolresta Sidoarjo, (Senin, 11/02).
Sebanyak 99 tersangka pengedar narkoba digelandang di halaman Polresta Sidoarjo yang terdiri dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo bersama barang bukti berupa SS 1.084,32 gram, pil LL 1.809 butir, miras 629 botol dari berbagai merk, 58 buah handphone yang dipakai sebagai transaksi dan uang tunai sebesar Rp 2.512.000.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan dalam konferensi persnya, hasil Ops Tumpas Semeru 2019 selama 12 hari menyita barang bukti dari 77 kasus yang melibatkan 99 orang pengedar yaitu 1.084,32 gram SS, 1.809 butir pil LL, 629 miras dari berbagai merk, 58 buah handphone sebagai sarana komunikasi dan uang tunai sebesar Rp 2.512.000.
“Dari penangkapan para tersangka ini terdapat pengedar dan ada upaya memasukkan kurir dari Malaysia,” katanya.
Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo maupun penjara serta beberapa pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka tersebut.
Sementara pasal yang disangkakan tersebut antara lain Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 196, Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pungkasnya. (Kus)