PASURUAN, beritalima.com | BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan dalam kurun waktu tiga bulan telah membayarkan 8.106 klaim yang jumlahnya mencapai Rp 72,9 miliar. Klaim yang dibayarkan itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian, mengatakan, di tengah merebaknya wabah Covid-19 pihaknya tetap melakukan layanan pembayaran klaim kepada 8.106 peserta yang jumlahnya mencapai 72,9 miliar.
Pembayaran klaim tersebut terhitung mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Maret 2020. Secara rinci, untuk JHT sebanyak 5,874 kasus total sebesar Rp 63.155.807.630,-, JKK sebanyak 727 kasus sebesar Rp 4.725.756.497,-, terus JKM 128 kasus sejumlah Rp 4.272.000.000,-, dan 1.377 JP sebanyak Rp 837.834.960,-.
Dikatakan, layanan selama pandemi Covid-19 dilakukan secara online guna mencegah penyebaran virus tersebut. “Kami menerapkan sistem Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK,” ujarnya.
“Kami buka layanan full secara online. Peserta cukup dengan mengakses aplikasi BPJSTKU atau melalui layanan antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id,” terang Arie.
“Peserta bisa melakukan klaim dengan mengikuti petunjuk secara online hingga selesai, sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan layanan klaim Jaminan Hari Tua,” tandasnya.
“Layanan online ini sangat mudah. Karena itu kami imbau pada peserta tidak menggunakan jasa orang lain atau calo. Praktek percaloan ini sering seringkali terjadi, karena peserta enggan untuk bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK,” tutur Arie.
“Padahal ragam kanal informasi telah kami sediakan, baik melalui Layanan Masyarakat 175 atau medsos resmi BPJamsostek,” imbuh Arie.
Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) ini sangat diharapkan peserta pada masa-masa seperti kali ini, dimana orang akan membatasi aktifitas dan kontak fisik dengan yang lain guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Bukti mudahnya layanan online BPJAMSOSTEK ini terlihat dalam satu bulan terakhir, yakni mulai 20 Maret 2020 hingga 20 April 2020, BPJAMSOSTEK Pasuruan sudah membayarkan klaim melalui LAPAK ASIK hingga Rp 16,7 miliar
Jumlah tersebut terdiri dari JHT sebanyak 1.023 kasus sebesar Rp 12.909.141.450,-, JKK 303 kasus sebanyak Rp 2.472.178.888,-, JKM 33 kasus sejumlah Rp 1.302.000.000,-, dan 425 JP yang totalnya Rp 110.404.720,-.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK sangat mudah diakses, jadi peserta sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJAMSOSTEK, harus tetap mengindahkan aturan terkait Physical Distancing sesuai imbauan pemerintah, dan jangan menggunakan jasa orang lain atau calo,” pungkas Arie. (Ganefo)
Teks Foto: Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan saat penerapan sistem Lapak Asik.