Dalam Duplik, Kuasa Hukum Henry Sebut Kliennya Sepatutnya Dibebaskan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim kuasa hukum Henry J Gunawan mengajukan duplik pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Dalam dupliknya, tim kuasa hukum yang diketuai Agus Dwi Warsono ini menilai Henry sepatutnya dibebaskan dari dakwaan.

“Setelah membaca dan mencermati replik penuntut umum, maka penasehat hukum menolah dengan tegas dalil-dalil penuntut umum dalam repliknya. Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah dana dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) adalah untuk proyek pembangunan Pasar Turi, dan bukan untuk pembelian saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” ujar Deni Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).

Selain itu, Deni juga menilai ada yang janggal pada notulen kesepakatan yang dipegang oleh Welly Affandi atau Wefan, dimana ada perbedaan dengan notulen kesepakatan asli yang dibawa oleh Henry.

“Ada perbedaan dalam notulen kesepakatan yang dipegang oleh saksi Welly Afandi,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Menurut Deni, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry tidak bisa diajukan ke persidangan. Pasalnya, Deni menilai bahwa kasus ini sebenarnya perkara murni perdata.

“Perkara ini semestinya tidak bisa dibawa ke persidangan,” tegasnya.

Atas replik tersebut, Deni meminta agar majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana lebih jeli dalam mengambil keputusan dalam putusannya nanti. Selain itu, Deni juga berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry. “Kami berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Deni.

Perlu diketahui dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Henry melakukan kerjasama dengan Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida dengan membangun perusahaan Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) yang ditujukan untuk proyek pembangunan Pasar Turi.

Selanjutnya, PT GNS yang dipimpin oleh Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alias Asoei, dan Widjijono Nurhadi ikut menyetorkan uang secara bertahap untuk investasi. Terkait perkara ini, Henry sebelumnya sudah memenangkan perkara secara perdata. Bahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT GNS membayar ganti rugi Rp 10 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *