Dalam Kasus Normalisasi Jurang Cetot, Majelis Hakim, Pertanyakan Barang Bukti Hasil Sitaan

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengelar sidang lanjutan kasus Normalisasi Sungai jurang cetot pada tahun 2016 dengan terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi mantan kepala dinas pengairan Kabupaten Mojokerto.Kamis (17/9/2020)

Dalam sidang yang di gelar lewat Virtual tersebut,masih dengan agenda keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto, yang kali ini menghadirkan 3 orang saksi,Suripto Afandi,Faizal Arif, Ahmad Khusaini selaku pelaksana kegiatan Normalisasi tahun 2016

Dalam kesaksianya Faizal Arif mengatakan bahwa dirinya melakukan normalsasi mendapatkan anggaran dari saksi Ahmad Chusaini yang di ketahui adalah pegawai di PT Musika dengan catatan limbah sendimen normalisasi Batu,foral dan pasir di titipkan ke PT Musika dengan persetujuan per tonnya di hargai Rp.31.500

Saat Ketua Majelis Hakim H.Dede Suryaman S.H,M.H bertanya ke saksi Faizal Arif dalam Normalisasi tersebut saksi menurunkan alat berat berapa dan apa alat beratnya turut di sita sebagai barang bukti, Faizal Arif Mengatakan dirinya dalam normalisasi menurunkan 2 alat berat 1miliknya yang 1 milik Dinas dan 4 dum truck dan saat ini alat beratnya sudah di jual dan tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik
” Alat berat saya sudah saya jual di besi tua bapak” ujar Faizal Arif

Anggota Majelis Hakim Jonh Dista S.H, juga menanyakan terkait harga batu kalau di luar PT.Musika berapa,dengan agak ragu faizal menjawab di Pabrik pemecah batu lain per tonnya 65 ribu

Sementara itu saksi Suripto Afandi mengatakan bahwa dalam normalisasi tersebut dirinya di mintai tolong oleh Faizal Arip untuk mengangkut hasil sedimen dari normalisasi dari lokasi dan di bawa ke PT.Musika yang diakui oleh Suripto adala perusahaan milik bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, dan dalam normalisasi tersebut dirinya mengerahkan 2 Escavator dan 8 Dum Truk dan mendapat anggaran sekitar Rp 600 juta dari Normalisasi selama 2 bulan tersebut.

Sementara itu Ahmad khusaini menerangkan bahwa waktu itu dirinya di hubungi pak didik kalau akan menitipkan hasil limbah Normalisasi ke PT.Musika karena di area lokasi normalisasi tidak ada tempat untuk menaruh batu dari Normalisasi.

Dan dalam persidangan penasehat hukum Ir.Didik Pancaning Argo Mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto Eko Agus Indrowono S.H menanyakan ke saksi Ahmad Khusaini apa terdakwa bawa batu ke Musika itu di titipkan atau di jual, dan dengan tegas Ahmad Khusaini menjawab batu hasil normalisasi tersebut di titipkan bukan di jual

” Hasil normalisasi itu di titipkan karena sampai hari ini batu tersebut masih ada,” Kata Ahmad Khusaini

Sementara itu tanggapan dari terdakwa Ir Didik Pancaning Argo mengenai keterangan ketiga saksi Ia membenarkan semua,tapi mengenai ada anggaran sebesar Rp.31.500 perton dirinya tidak tahu sama sekali.

sidang akan dilanjutkan minggu depan, dan Hakim Ketua berpesan sama pada JPU apa bila waktu kesaksian Mustofa Kamal Pasa (MKP) agar Faizal Arif di panggil sebagai saksi lagi.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait