JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RImenolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Penolakan disampaikan Fraksi PKS dalam pembacaan pandangan akhir tentang RUU Bea Materai akhir pekan ini.
“Kami menolak RUU Bea Materai disahkan menjadi UU. Ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan Fraksi PKS. Kami memandang, kondisi ekonomi saat ini dengan kondisi di awal pembahasan RUU ini pada 2014-2019 mengalami perubahan besar, perubahan ini harusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelas anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Bea Materai, Junaidi Auly kepada Beritalima.com, Jumat (4/9) siang.
Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perbankan serta Pembangunan tersebut mengatakan, Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat di tengah wabah pandemi virus Corona (Covid-19), kenaikan bea materai ini berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan bisa menjadi beban baru perekonomian sehingga angka kemiskinan dan pengangguran akan terus mengalami lonjakan.
Selain itu, kata wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Lampung tersebut, bea materai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- akan mengalami kenaikan sampai 70 persen menjadi tarif tunggal yaitu Rp 10 ribu yang batas transaski nominal hanya di atas Rp 5 juta.
“Kami keberatan terkait itu karena dasar penetapan bea materai ini mencederai asas dan filosofi keadilan pajak, baik dokumen kertas maupun elektronik akan disamaratakan,” kata Junaidi.
Catatan lain yang menjadi keberatan Fraksi PKS menerima RUU ini yaitu belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea materai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara.
“Bea materai ini akan berlaku awal Januari tahun 2021, dan ini menjadi beban baru masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang masih belum dipastikan kapan wabah ini berakhir,” demikian Junaidi Auly. (akhir)