BENGKULU, beritalima.com – Dalam Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD-P) pada rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada hari Senin (10/9/2018).
Paripurna ini dihadiri oleh 28 orang anggota dewan, Rapat Paripurna diagendakan dengan dua pembahasan, yakni yang pertama pembahasan tentang tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu yang selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Agung Gatam.
Sedangkan pembahasan yang kedua adalah penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Raperda Tentang APBD-P 2018 Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan langsung oleh Rohidin Mersyah selaku Plt Gubernur Bengkulu.
Dalam penyampaiannya, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri sudah memberi arahan agar Pemerintah Daerah segera melakukan restrukturisasi dan efisiensi anggaran, baik yang berkaitan dengan belanja operasional dan belanja modal yang tidak menyentuh langsung kepentingan publik.
“Perencanaan disusun berdasarkan program prioritas, karena penyebaran anggaran yang merata justru tidak akan terlihat manfaatnya secara jelas, oleh karena itu kita harus fokus pada program yang jelas,” ungkap Plt Gubernur Rohidin Mersyah.
Adapun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 ini lebih diarahkan pada : Penyesuaian pendapatan akibat perubahan pendapatan daerah dimana bertambahnya Pendapatan Lain-lain Daerah yang sah sebesar Rp 5.266.174.627 (lima miliyar dua ratus enam puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh tuju rupiah rupiah) dan penambahan dari Dana Perimbangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Selain itu adalah adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) pada APBD anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan target awal APBD tahun 2018 yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 91.031.831.073.48,- (sembilan puluh satu milyar tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah empat puluh delapan sen) serta penerimaan target pendapatan daerah pada APBD TA 2017 hanya mencapai 92,99 persen.
Serta di fokuskan terhadap Utang pada pihak ketiga per 31 Desember 2017 akibat pekerjaan yang belum dibayarkan Rp 27.544.782.516.99,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah sembilan puluh sembilan sen) dimana pembayaran utang pekerjaan tahun 2017 kepada pihak ketiga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bengkulu Tahun 2018 serta pembayarannya melalui rasionalisasi kegiatan fisik dan non fisik yang tidak mengganggu kepentingan umum dan sebelum dilakukan pembayaran harus dilakukan verifikasi ulang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, sebagai pendukung program pembangunan Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran 2018.
“Dari penjelasan di atas, pendapatan daerah pada perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 mengalami peningkatan sebesar Lima miliyar dua ratus enam puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh tuju rupiah rupiah,” ujar Plt Gubernur.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahapan selanjutnya, DPRD Provinsi Bengkulu akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan oleh fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 September 2018 mendatang. (Mts)