TRENGGALEK, beritalima.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Badan Anggaran (Banggar) gelar rapat kerja Komisi dengan kaitan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Tahun 2020), Selasa (23/7/2019).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam beserta unsur pimpinan lainnya tersebut membahas tentang laporan kinerja maupun tanggapan dari tiap Komisi terhadap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja mereka.
Dalam rapat, ada beberapa catatan dari tiap Komisi kepada OPD terkait. Diantaranya Komisi I melalui juru bicaranya Imam Muslichudin yang menyampaikan poin-poin penting untuk dijadikan bahan evaluasi agenda kerja berikutnya.
“Diantaranya kegiatan- kegiatan yang sifatnya rutin, tidak usah diulang lagi pelaksanaannya, karena rata-rata program tahun kemarin hanya di ‘copy paste’ dengan ditambah per-angkaannya saja,” kata Imam.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan yang sifatnya seremonial harus dikurangi. Penambahan ruang penyimpanan arsip (depoarsip) diprioritaskan, pemberdayaan yang melibatkan masyarakat ditambah, fasilitas internet yang disingkronkan dengan data kependudukan maupun Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di 3 Kecamatan juga segera dimaksimalkan. Permudah investor yang masuk dengan menyederhanakan proses perijinan.
“Selain itu, perlu adanya pelatihan-pelatihan demi peningkatan kualitas sumber daya manusia (sdm)nya di tiap OPD,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Komisi II, diwakili oleh ketuanya langsung, Mugiyanto, memberikan pendapat sekaligus keprihatinannya terhadap kinerja ‘leading sector’ sebagai mitra yang menurutnya masih belum bisa ‘singkron’ antara tema Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Merujuk tema yang ada di RPJMD, Komisi II melihat masih blm konsisten. Kami prihatin, masih banyak hal-hal yang tidak sesuai antara RKPD dan RPJMD sehingga persetujuan untuk KUA maupun PPAS Tahun 2020 perlu dikaji ulang,” tandasnya.
Masih menurut Mugiyanto, dalam penyusunan KUA-PPAS, hasil dari Reses anggota Dewan serta usulan masyarakat banyak yang tidak dimasukan.
“Sehingga catatan dari kami (Komisi II_red) bagi Ketua DPRD, untuk nanti dalam mengambil keputusan ataupun waktu penandatanganan perlu dikaji atau di evaluasi ulang,” pesan Mugiyanto.
Pembicara dari Komisi III yaitu sekretaris komisi, M.Hadi dalam penyampaian pendapatnya mengatakan jika ketika rapat pembahasan KUA-PPAS dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menurutnya sebagai pihak paling berpentingan malah tidak hadir.
“Itu juga harus menjadi catatan ketua, karena Bappeda yang merupakan kordinator dari TAPD namun tidak bisa hadir,” kesalnya.
Selain itu, untuk program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) perlu didata ulang dengan detail harus tepat sasaran. Kemudian prioritas musyawarah perencanaan dan pengembangan (musrenbang) baik dari tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten selama sesuai dengan ketentuan teknis, sudah di sepakati untuk dianggarkan.
“RTLH harus tepat sasaran, pemangku kebijakan harus mendata secara detail. Musrenbang juga sudah disepakati akan dianggarkan sehingga kedepan harus ada hasil (out put) nyata dari musrenbang itu sendiri. Jangan sampai hanya sebatas kegiatan seremonial saja seperti saat ini,” tandasnya.
Terakhir, dari Komisi IV, catatan strategis yang diutarakan pembicaranya, Puguh Purnomo mengupas terkait masih minimnya honor Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), honor kader dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesdaldukKB) serta tunjangan bagi remaja masjid, mushola maupun para hafidz-hafidzoh.
“Kita akan upayakan ada kenaikan signifikan terhadap honor dari para GTT, PTT, Kader DinkesdaldukKB, remas n para hafidz. Selain itu, untuk RSUD akan ada penambahan alat ‘endoskopy’ yaitu untuk melakukan pengecekan dalam tubuh berkenaan dengan lambung,”pungkas Puguh. (her)