Dalam Penerapan PPKM, Sultan Minta Aparat Gunakan Pendekatan Humanis

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin meminta pengawasan serta penertiban pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa-Bali oleh aparat harus tetap humanis.

“Kita mengapresiasi langkah Pemerintah menerapkan PPKM Darurat dalam usaha memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19. Hanya saja, saya berpesan kepada seluruh aparat yang terlibat sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengawal dan mengawasi proses berjalannya PPKM harus menggunakan pendekatan yang humanis,” ujar Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (8/7).

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kebijakan itu diumumkan awal Juli lalu di Istana Kepresidenan. Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan peraturan PPKM dengan skala mikro.

 

 

Senator muda dari Dapil Provinsi Bengkulu ini menambahkan, dalam kondisi darurat, kita memang berharap pemerintah tegas memberikan konsekuensi hukum bagi pelanggar PPKM. Tapi tentu setelah tindakan persuasif telah dilakukan secara maksimal.

 

“Sanksi pidana penting, tapi itu jalan terakhir. Yang utama tetap harus mengedepankan edukasi dan menggunakan pendekatan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat. Jangan sampai langkah menyelamatkan rakyat dari ancaman Pandemi justru dilaksanakan dengan cara-cara kekerasan yang lepas dari paradigma kemanusiaan,” tegas Sultan.

 

IA membenarkan hak-hak individu masyarakat dalam situasi darurat bisa dibatasi pemerintah dengan suatu konsekuensi hukum demi kepentingan umum yang lebih besar. Seperti dalam penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini yang sedang dilakukan demi tujuan memberikan jaminan atas pemenuhan hak untuk hidup dan sehat.

 

“Tetapi semua kebijakan harus tetap dalam koridor perlindungan, agar negara mempraktikkan kebijakan sebagai kewajiban untuk memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat,” tutur Sultan.

Pemerintah bersama kepolisian, TNI dan Kejaksaan memiliki wewenang untuk menindak siapa saja yang tak mau melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat yang sedang diterapkan.

 

“Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan menerapkan hukum secara represif. Poin keberhasilan pemerintah, bagaimana agar tumbuh kesadaran bersama didalam masyarakat untuk menjalankan kebijakan yang dihasilkan dengan nyaman serta bertanggung jawab.”
Sultan menghimbau masyarakat agar dapat menjalankan PPKM ini dengan sesuai aturan yang ada didaerah masing-masing.

“Saya yakin jika aparat dan masyarakat memiliki cara pandang yang sama akan pentingnya pemberlakuan PPKM ini, maka pemutusan mata rantai Covid-19 akan mampu memotong mata rantai penyebarannya. Jadi kita semua mesti bekerjasama dengan baik,” demikian Sutan Bachtiar Najamudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait