Dalam Perkara Dugaan Pelecehan Terlapor Adalah Sebagai Kader Partai Bukan Bupati

  • Whatsapp
Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Palembang

LUMAJANG.beritalima.com- Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan oleh bupati Lumajang terus berlanjut, giliran pemeriksaan saksi ketiga seorang kader PKB yang juga sebagai ketua DPRD kabupaten Lumajang turut mendapat panggilan polres Lumajang. Saksi ketiga ini hadir dan turut menjalani pemeriksaan penyidik polres Lumajang, Kamis (02/04/2020).

Polres Lumajang terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara Bupati Lumajang dengan wartawan Memo Timur, Mujibul Choir. Kali ini giliran ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin. Anang hadir memenuhi panggalian tersebut. Dirinya datang ke Polres Lumajang dan diperiksa di Ruang Kasat Reskrim AKP Masykur hampir 3 jam.

Ketua DPRD Lumajang itu dicecar banyak pertanyaan oleh polisi. Sekitar pukul 2 siang, Anang terlihat baru keluar dari ruangan pemeriksaan. Ia langsung disambut oleh sejumlah awak media yang sudah lama menunggunya. Kepada awak media, dirinya membenarkan jika dipanggil terkait laporan Memo Timur terhadap Thoriqul Haq (cak Thoriq) yang juga kader PKB. Dalam hal ini dirinya juga dimintai keterangan soal pelaporan terhadap cak Thoriq.

Anang juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak ingat seberapa banyak pertanyaan yang diajukan padanya oleh para penyidik. Namun Anang menegaskan, pertanyaan itu seputar konferensi pers yang digelar di kantor DPC PKB Lumajang pada waktu itu. Yang mana pada saat itu di hadapan banyak wartawan, cak Thoriq melontarkan kata-kata yang dinilai tak pantas pada wartawan Memo Timur.

Ditanya upaya apa yang dilakukan PKB terkait laporan ini, Anang menegaskan, pihaknya hanya akan patuh pada proses hukum yang ada. “Ya kita yang jelas tunduk dan patuh terhadap proses yang jalan, hari ini saya dimintai keterangan oleh pihak penyidik kepolisian, ya kita kooperatif untuk hadir”, tegas Anang.

Pihaknya juga akan berusaha kooperatif dalam perkara ini. Diantaranya, jika dipanggil oleh pihak kepolisian berusaha untuk hadir. Anang juga mengatakan, jika kapasitas cak Thoriq saat berbicara dalam konferensi pers di kantor DPC PKB waktu lalu sebagai kader partai. Bukan sebagai Bupati Lumajang. “Saat kejadian itu cak Thoriq adalah sebagai kader partai (PKB)”, tambah Anang.

Ditanya, sikap dan ucapan cak Thoriq pada waktu itu, apakah berimbas pada partai atau pemerintaha, Ia tak bisa memastikan. “Wallahualam, lihat perkembangannya, kalau Azoman Nur Fajar Pratama yang tak memenuhi panggilan polisi, Anang memastikan, yang bersangkutan akan segera hadir dalam pemanggilan selanjutnya. Kita sarankan untuk kooperatif”, tegas Anang.

Terakhir, Anang mengatakan, bahwa pihaknya siap menerima apapun keputusan dari pihak penegak hukum dalam perkara ini. “Sebagai warga negara yang baik kita tunduk dan patuh pada proses yang berjalan”, pungkas Anang.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumjang AKP Masykur kepada awak media menyampaikan, bahwa materi yang ditanyakan pada Anang, sama dengan yang diajukan pada saksi kader PKB lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa. “Karena materinya adalah terkait situasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga sama dan tak jauh beda, total ada 35 pertanyaan yang kita ajukan. Namun secara materi yang mengarah pada unsur perbuatan dan unsur pasalnya, ada sekitar 24 pertanyaan”, ujar Masykur.

Menurutnya keterangan dari para saksi-saksi, sudah diutarakan semuanya. “Dari saksi yang hadir dalam klarifikasi ke kami, secara normatif memberikan apa yang diketahui terkait apa disaksikan saat itu. Jadi sudah diutarakan semuanya. Sementara satu saksi dari PKB yang tak hadir, kami akan melakukan pemanggilan lagi serta akan meminta alasan kenapa yang bersangkutan tak hadir. Rencananya minggu depan Azoman akan kami undang untuk kami mintai keterangan”. Tegas Masykur.

Dikatakan Masykur, bahwa selain saksi-saksi dari pihak PKB, polisi masih akan memanggil sejumlah saksi lain dari pemerintah daerah. Masih ada yang perlu dimintai keterangan juga dengan kejadian itu. Ditanya, apakah ada pembelaan dari pihak PKB terkait perkara ini, Kasat Reskrim menyebut tidak ada. “Kalau pembelaan, terkait diluar konteks dari materi hari ini, belum ada yang datang ke kami untuk istilahnya klarifikasi atau lainnya dari pihak PKB”, pungkas Masykur.
(Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait