DEPOK,beritalima.com
Dinas Pendidikan Kota Depok bersama dengan Kejaksaan Negeri Depok melakukan penandatanganan MOU dalam rangka penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara( Datun), penandatanganan tersebut dilakukan di aula Kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Datun mengatakan Sebenarnya Tanpa adanya MOU, Kejaksaan sudah dapat bekerja, tetapi dengan adanya MOU pada tahapan awalnya, dapat memaksimalkan kinerja serta dapat melakukan keterbukaan informasi publik, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Depok.
“MOU ini adalah perpanjangan dari MOU yang telah ada sebelumnya, Disdik Kota Depok membuka kerjasama MOU dengan Kejaksaan Negeri Depok, untuk memberikan Tindakan Hukum, Bantuan Hukum terkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara dalam kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok” tegas Kasi Datun Kejari Depok, Neneng Rahmadini SH,MH.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya sebagai jaksa pengacara negara siap dalam memberikan tindakan hukum,penyuluhan serta bantuan hukum.
“Untuk kedepannya, kami mempersilahkan kepada siapa saja, jika ada yang ingin bekerja sama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dan sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami siap untuk memberikan Tindakan Hukum, Penyuluhan Hukum, serta Bantuan Hukum kepada Instansi maupun Masyarakat kota Depok” Ujar Neneng Rahmadini, Kasi Datun Kejari Depok.(Yopi)