Dalam RDP Virtual, Hetifah Tegaskan Wewenang Pemda Soal Hibah Pendidikan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan sosialisasi secara intensif serta pendampingan terkait peraturan dan kewenangan Pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK.

“Juga perlu adanya kejelasan regulasi terkait besarnya anggaran serta wewenang Pemda. Di lapangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait definisi hibah pendidikan diantara Kemdikbud, Kemendagri, serta PTN/PTS dan SMA/SMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hj Hetifah Sjaifudian.

Hal tersebut dikatakan politisi senior Partai Golkar ini ketika memmpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Kemendikbud dan Kemendagri pekan ini. RDP membahas peraturan dan kewenangan Pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada Perguruan Tinggi serta SMA/SMK. Ikut dalam RDP itu Plt Dirjen Dikti, Dirjen Vokasi dan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

RDP itu menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan di wilayahnya, sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Provinsi dapat memberikan hibah kepada PTN, PTS, Akademi Komunitas, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK.

Hetifah yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, PT di dalam UU termasuk wewenang Pemerintah Pusat. “Itu mengakibatkan Pemda khawatir menyalahi wewenang dalam mengalokasikan dana hibah pendidikan ini. Karena itu, sosialisasi ini penting agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melahirkan permasalahan hukum,” jelas Hetifah.

Legislator Dapil Provinsi Kalimantan Timur ini juga mengusulkan adanya penyesuaian hibah pendidikan terkait dampak pandemik Covid-19. “Kami mendorong Kemdikbud berkoordinasi dengan Kemendagri merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan. Saya rasa ini sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pendidikan terutama bagi lembaga pendidikan swasta.” demikian Dr Hj Hetifah Sjaifudian. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait