DEPOK,beritalima.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik anggota dewan harus sepenuhnya mengacu pada proses hukum dan mekanisme kelembagaan. Karena itu, tidak semua kasus dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Qonita dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Depok bersama insan media yang digelar di Ruang Bamus DPRD Depok, Senin (29/12).
Qonita mengakui komunikasi antara BK dan media selama ini belum berjalan optimal. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan informasi yang diterima publik terkait sejumlah penanganan kasus etik sepanjang 2025.
“Saya berterima kasih atas silaturahmi ini. Terus terang, hari ini saya juga baru mengenal lebih banyak organisasi wartawan. Ke depan, kami akan memperbaiki komunikasi agar informasi penting bisa tersampaikan dengan lebih baik,” ujarnya.
Menurut Qonita, BK memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, namun harus membedakan perkara yang dapat dipublikasikan dan yang wajib diselesaikan secara tertutup. Langkah ini dilakukan untuk menjaga etika lembaga, melindungi hak anggota yang diperiksa, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sepanjang 2025, lanjut Qonita, BK menerima sejumlah laporan dan pengaduan terkait perilaku anggota DPRD. Seluruh laporan tersebut diproses melalui tahapan pemeriksaan internal, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga konfirmasi kepada pihak terkait.
“Ada proses yang kami jalankan, tetapi tidak semua tahap bisa langsung kami sampaikan ke media,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan penyampaian informasi bukan berarti BK pasif, melainkan bentuk kehati-hatian agar setiap keputusan tidak bertentangan dengan hukum maupun tata tertib DPRD.
Terkait kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RK, Qonita menyebut BK tidak dapat bertindak cepat karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum.
“Ketika sebuah kasus sudah bersentuhan dengan proses hukum, kami wajib menunggu dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. BK tidak boleh melangkahi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Qonita menambahkan, BK telah menyurati pimpinan DPRD dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Hingga kini, BK masih menunggu balasan resmi sebagai dasar untuk menentukan langkah etik selanjutnya.
“Lambannya pengambilan keputusan bukan karena kelalaian, tetapi bentuk kehati-hatian agar keputusan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Melalui momentum refleksi akhir tahun ini, BK DPRD Kota Depok berkomitmen meningkatkan transparansi, memperkuat sinergi dengan media, serta menjaga marwah dan kredibilitas lembaga legislatif. Ia berharap komunikasi antara DPRD, media, dan masyarakat ke depan dapat berjalan lebih terbuka, konstruktif, dan berimbang.(yopi)








