Dalam Waktu 10 Hari Polda NTB Amankan 13 Tersangka Kasus 3C

  • Whatsapp

Mataram NTB – Berita Lima.com.
Dalam waktu 10 hari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap 7 Laporan Polisi Kasus Pencurian 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dengan mengamankan 13 tersangka di wilayah hukum Polda NTB.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB, Rabu (09/1/2022).

Didampingi Direktur Reserse Reskrimum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK dan Wadirreskrimum AKBP Ferry Jaya Satrianayah, Artanto menjelaskan, pengungkapan kasus 3C ini di lakukan Polda NTB dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tentang penanganan kejahatan premanisme meliputi 3C demi memberikan rasa aman sekaligus upaya pencegahan dari gangguan kejahatan secaraaksimal.

Maka Jatanras Polda NTB melaksanakan KRYD dalam rangka terciptanya rasa aman menjelang pelaksanaan WSBK 2022 di wilayah hukum Polda NTB.

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan adalah patroli ditempat – tempat rawan gangguan
Kamtibmas dan tempat kegiatan masyarakat dengan tujuan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan mencegah gangguan Kamtibmas serta pendisiplinan masyarakat terhadap protokol Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana 3C yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), pencurian dengan kekerasan (CURAS) dan pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR).

Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022 atau selama 40 (Empat Puluh) hari dengan harapan
dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.

“Selama 10 (Sepuluh) hari terlaksananya kegiatan tersebut telah mendapatkan hasil
pengungkapan terhadap tersangka tindak pidana Curanmor sebanyak 7 (Tujuh)
Laporan Polisi dengan 13 (Tiga Belas) orang tersangka,”jelasnya.

Ke 13 tersangka tersebut yakni 1. RZ, 23 TH, Laki-Laki, Desa Kampasi Meci, Kec. Manggalewa, Kab. Dompu. 2. SH als GM, 21 TH, Laki-Laki, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. 3. MZ, Laki-Laki, Desa Janapria, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. 4. ST als AG, 33 TH, Laki-Laki, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah.
5. MW Als WW, 40 TH, Desa Nusa Jaya, Manggalewa Kab. Dompu. 6. AAN, 17 TH, Laki-Laki, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah. 7. HD, 29 tahun, laki-laki, Desa Lekor Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. 8. SN, 23 Tahun, laki-laki, Desa Lekor Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. 9. ZI, 54 thn, Ling. Desa karang taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram. 10. ST, 42 Tahun, Kel. Karang Taliwang, Kec Cakranegara, Kota Matram.
11. SD, 40 tahun, Kel. Pajarakan Karya, Kec. Ampenan Kota Mataram. 12. YS als AGE, 20TH, Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah. 13. SB, 21 TH, Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah.

“Ke 13 tersangka melakukan tindak pidana yang berbeda-beda diantaranya ada yang pelaku utama dan ada yang membantu serta menampung barang dari hasil curian,”tegas Kabid Humas.

Untuk barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan yakni satu unit Pick up, alat pendukung yang digunakan saat menjalankan aksinya seperti obeng, kunci T, Tang serta beberapa senjata tajam seperti pisau, gunting, parang. Kemudian sepeda motor yang diambil dan berhasil diamankan 20 unit sepeda Motor.

Kepada para tersangka masing-masing diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(sbl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait