Dalam Webinar, LaNyalla Menyoal UU Koruptif, Perilaku Korupsi dan Tujuan Negara

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam Pemerintahan, menghentikan perilaku itu karena perilaku menghambat pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini kepada sejumlah tokoh yang hadir dalam Webinar Kebangkitan Nasional sekaligus Peluncuran Buku Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Kamis (20/5) di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, Koordinator Presidium Majelis
Nasional KAHMI, Viva Yoga Mauladi, Sekjen Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kahariyady dan Hamdan Zoelva, Erman Suparman serta Fahri Hamzah selaku pembicara

Dikatakan, meski DPD RI punya kewenangan pengawasan atas UU tertentu dan atas Peraturan Daerah (Perda), tetapi DPD RI bukan lembaga pencegah korupsi, tetapi punya kewajiban melakukan penguatan perekonomian daerah.

“Di DPD RI, ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga, kesejahteraan dan kemakmuran daerah,” kata LaNyalla.

Dikatakan, ketiga isu tersebut sangat berkaitan dengan pencegahan korupsi di daerah. “Perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis itu. Dampaknya, semakin terhambatnya pembangunan daerah,” tutur dia.

Mengenai banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, LaNyalla mencoba melihat dari sudut pandang lain. “Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah khususnya, penyelenggara negara pada umumnya.”

LaNyalla menerangkan, tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya.

Untuk mencapai tujuan, negara membentuk pemerintahan dan aparatur, termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. “Saat dalam pelaksanaan tugas, lembaga dan aparatur itu berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok, bukan untuk tujuan negara, itulah korupsi,” ujar LaNyalla.

Menurut dia, ketika ada UU yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, sejatinya itu adalah UU koruptif.
“Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait