JAKARTA, Beritalima.com– Keputusan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabung semua Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melanggar Undang-Undang (UU).
Karena itu, jelas politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto, perlu dikaji ulang secara cermat. Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini memberi contoh peleburan Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Lapan ke dalam BRIN.
Sebab, ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Pembangunan dan Industri tersebut, kedua lembaga ini dibentuk berdasarkan UU khusus, yakni UU No: 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No: 21/2013 tentang Keantariksaan.
Keduanya bukan sekedar lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan (litbang Iptek) tetapi badan pelaksana Undang-Undang, sehingga tidak dapat dilebur begitu saja ke dalam lembaga yang dibentuk selembar Peraturan Presiden (Perpres).
“Peleburan ini menyebabkan BRIN akan menjadi lembaga super duper yang gemuk.
Bagaimana tidak, fungsi-fungsi Pemerintahan dalam bidang riset dan teknologi bakal menumpuk di dalam lembaga BRIN. Belum lagi tambahan tugas khusus lainnya,” tegas Mulyanto.
Dia menilai tugas dan fungsi BRIN terlampau luas serta berpotensi tidak efektif dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
Pertimbagannya, BRIN berfungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam urusan pemerintahan di bidang ristek.
BRIN memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan riset dan teknologi, mulai dari hulu hingga hilir yang mengintegrasikan pembangunan iptek dari invensi sampai inovasi, bahkan dari pusat sampai daerah.
“Ini adalah dua fungsi Pemerintahan yang sebelumnya dijalankan oleh Kemenristek di masa lalu,” imbuh Mulyanto.
Selain itu, BRIN juga memiliki fungsi pelaksana, yakni menjalankan riset dan inovasi, layaknya sebagai lembaga litbang baik yang ada di Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) maupun di lembaga litbang kementerian teknis.
Sebab BRIN direncanakan menjadi badan yang melebur semua lembaga litbang Pemerintah dalam satu wadah tunggal. Seluruh litbang sektoral ada di sini.
“Bukan hanya itu, BRIN akan diserahi tugas dan fungsi untuk menjadi Badan Pelaksana yang menyelengarkan urusan pemerintah di bidang Ketenaganukliran, yang selama ini tugas-fungsi itu dilaksanakan Batan sesuai dengan amanat UU No: 10/1997 tentang Ketenaganukliran.
BRIN juga diposisikan sebagai lembaga yang menyelengarakan urusan pemerintah di bidang Keantariksaan, yang selama ini tugas-fungsi itu dilaksanakan oleh Lapan sesuai amanat UU No: 21/2013 tentang Keantariksaan.
Jadi, BRIN akan menjadi badan super duper, yang gemuk. Karena bukan saja melebur semua lembaga litbang Pemerintah, tetapi juga ditambah fungsi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, menjalankan urusan Ketenaganukliran, serta menjalankan urusan Keantariksaan.
“Hemat saya, saking besarnya, sulit untuk yakin, badan sebesar ini dapat sukses bekerja.
Karena itu PKS minta Pemerintah memikirkan soal ini secara lebih seksama tidak usah terburu-buru dan grasa-grusu. Banyak hal yang tidak jelas harus dirapikan, termasuk keberadaan fungsi riset dan teknologi dalam Kemendikbud-Ristek, dimana kementerian ini juga memiliki fungsi perumusan, penetapan dan koordinasi kebijakan di bidang riset dan teknologi.
“Belum lagi keberadaan klausul Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP.
Inikan kental sekali politisasi di dunia riset dan teknologi,” demikian Dr H Mulyanto dalam webinar ‘Harmonisasi Regulasi BRIN’ di Jakarta pekan ini. (akhir)