Dalih Buat Beli Sampul Raport, SDN Sidorejo II Diduga Lakukan Pungutan Terhadap Siswa

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Pemerintah telah mengalokasikan 20 % APBN guna menunjang Program pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia, namun program pendidikan gratis tak sepenuhnya bisa dirasakan masyarakat kecil, pasalnya, ada-ada saja alasan dari pihak sekolah melakukan pungutan/tariakan kepada wali murid guna keuntungan pribadi

Seperti yang dialami wali murid yang anaknya sekolah SDN Sidorejo Il Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto yang tak bisa merasakan program pendidikan gratis tersebut.

Padahal sejauh ini, Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati, M.Si di setiap pertemuan mewanti-wanti kepada para OPD maupun ASN untuk tidak melakukan pungutan maupun tarikan apapun kepada masyarakat yang bertentangan dengan aturan.

Selain itu, untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan yang berintegritas Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.744 miliar di sektor pendidikan supaya pendidikan di kabupaten Mojokerto lebih baik dan lembaga pendidikan tak melakukan hal-hal yang tak sesuai aturan.

Namun hal itu tak digubris oleh SDN Sidorejo II,karena dengan terang-terangan melakukan pungutan kepada siswa kelas 1 hingga kelas 6 yang berjumlah sekitar 51 murid sebesar Rp.35 ribu dengan dalih untuk membeli sampul raport. padahal pengadaan sampul raport bisa memakai anggaran dana dari biaya operasional sekolah (BOS)

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa para walimurid SDN Sidorejo II merasa kecewa karena tanpa ada musyawarah, pihak sekolah secara sepihak melakukan pungutan sebesar Rp.35 ribu dengan dalih untuk menganti sampul raport

” bukan masalah nominalnya, tapi pungutan kan melanggar peraturan” ungkapnya

Sementara itu, Afifah Kepala Sekolah SDN Sidorejo II ketika di klarifikasi via WhatsAp pada hari Rabu (11/1/2023, terkait adanya pungutan terhadap siswa kelas 1 hingga kelas 6 oleh SDN Sidorejo ll. Bukannya menjawab malah mengirimkan Foto tumpukan sampul raport.

Padahal dalam Permendikbud RI No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada pendidikan dasar, dilarang melakukan punggutan, dan di pertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pasal 18, menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait