JAKARTA, Beritalima.com-
Lantaran Sering di demo akan berdampak buruk pada pelayanan terhadap pemohon atau masyarakat yang akan mengurus surat pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Hal ini di sebabkan akibat akses keluar masuk (Pintu Gerbang) Kantor BPN Jakarta Utara selalu tertutup rapat untuk kemanan Gedung oleh para pengunjuk rasa. Sehingga kendaraan masyarakt pun susah untuk keluar masuk BPN Jakarta Utara.
“Terus terang saya sendiri memilih pulang ketika ada demo di Kantor BPN pada Jum’at 10 November 2017 lalu. Karena kendaraan susah parkir dan sekarang pun saya tidak jadi ke Kantor BPN karena ada informasi akan ada demo lagi. Nanti kalau memaksakan masuk malah ngak bisa keluar kendaraan saya,”terang Siregar (40) salah seorang warga yang ingin berkonsultasi di Kantor BPN Jakut, Senin (13/11/2017).
Siregar berharap agar Kepala Kantor BPN Jakarta Utara (Kasten Situmorang) dapat menyelesaikan permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya unjuk rasa sehingga pelayanan di Kantor BPN Jakarta Utara dapat kembali normal.
Dari pantaun beritalima.com dilokasi pada Senin, 13 November 2017 tampak puluhan personil dari Polsek Koja berjaga-jaga hingga sore hari. Namun para pengunjuk rasa tampaknya membatalkan demo tersebut.
Sebelumnya masa dari Pusat Pertahanan Ideologi Syarekat Islam (PERISAI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan mengelar aksi damai di depan Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada 10 November 2017 lalu.
Masa mempertanyakan pengeluaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk reklamasi pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu yang terkesan kilat dan tak sesuai prosedur.
Pada hari itu perwakilan masa di persilahkan masuk menemui Kepala Kantor BPN Jakarta Utara oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor BPN Jakarta Utara. Ironisnya Kapolsek Koja yang saat tengaja melakukan pengawalan demo justru di lewati oleh Kabag TU BPN Jakarta Utara. Padahal seharusnya yang menjadi mediator seharusnya adalah Kapolsek Koja.
Dari hasil pertemuan dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang, tampaknya para pengunjuk rasa tidak puas atas jawaban yang di berikan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara.
“Menurut Kepala Kantor BPN Jakarta Utara pihaknya tidak melanggar peraturan karena pemberian HGB tersebut sudah sesuai prosedur. Ini sudah jelas Kasten Situmorang mengada-ngada,”beber Fadli Ketua HMI Bidang Lingkungan Hidup Cabang Jakarta Pusat saat itu. (Edy)