KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Namun pihak Bank BRI Cabang Kepulauan Sula diduga tidak menerapkan kebijakan khusus yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit nasabah.
Hal tersebut di sampaikan oleh sala satu nasabah yang namanya tidak mau dipublikaskan oleh awak media, “Untuk itu dia mendapat telepon dari pihak pegawai Bank BRI Cabang Kepulauan Sula telah meminta untuk menyetor, namun pihak nasabah menyampaikan bahwa kita harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ucap Narasumber.
Lanjut Narasumber, sepantasnya pihak oknum pegawai tersebut harus menindaklanjuti aturan agar dapat memberikan relaksasi dalam pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona sesuai dengan suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bank BRI Pemimpin Cabang Pembantu (Pincapem) Sanana, Rakhmad saat diwawancarai awak media diKanor Bupati Kepulauan Sula, Senin (27/04/20) menjelaskan untuk saat ini dirinya belum menerima berkas pengajuan permohonan Nasabah, dalam hal meminta kelonggaran oleh pihak Bank.
Apabila nasabah mengajukan permohonan kelonggaran waktu, maka pihak bank tidak serta merta lansung mengabulkan permohonan relaksasi kredit nasabah tersebut. sehingga pihak Bank akan melakukan survei ke tempat-tempat usaha para nasabah guna memastikan seberapa besar dampak Covid-19 terhadap kelansungan usaha yang dijalankan, ” jelas Rakhmad
Lanjut Rakhmad, Survei ini untuk melihat dampak Covid-19, apakah memberikan dampak langsung atau tidak langsung kepada usaha yang dijalankan. Ini penting supaya kami bisa memberikan masukan skema relaksasi kredit seperti apa yang akan disarankan ke nasabah.
Kemudian, adapun bentuk kemudahan yang akan diberikan antara lain, penyesuaian suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pinjaman dan penundaan pembayaran kredit dengan maksimal waktu selama satu tahun.
Adapun, kebijakan ini khusus ditujukan untuk sektor UMKM yang pengajuan kreditnya di bawah nominal Rp10 miliar, “Kebijakan relaksasi yang diberikan kepada para nasabah ini dikolaborasikan antara penundaan pembayaran kredit disertai perpanjangan jangka waktu pinjaman, “ucap Rakhmad
Kata Rakhmad, Intinya, pihak perbankan siap membantu mencarikan solusi guna memudahkan para nasabah menunaikan kewajiban tersebut. “Kalau memang nasabah memiliki edikat baik untuk membayar kredit mereka maka harusnya datanga ke bank untuk menyampaikan keluhan mereka.
“Apabila mereka datang ke bank dan mereka sampaikan keluhan mereka maka kita tetap bantu sesuai dengan suku bunga bagi nasabah,” kata Rakhmad. [DN]