Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina meminta pemerintah antisipasi perlindungan terhadap jamaah umrah Indonesia serta menjaga stabilitas penyelenggaraan ibadah haji di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah (Timteng).
“Berkecamuknya konflik Timur Tengah berdampak pada berbagai aspek, dari keamanan hingga ekonomi. Karena itu perlu mitigasi komprehensif, termasuk memastikan kepulangan jamaah umrah berjalan lancar dan keuangan haji tetap terjaga,” kata Selly dalam siaran persnya (10/3).
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menetapkan sejumlah tenggat penting terkait ibadah umrah. Pengajuan visa umrah ditutup pada 19 Maret 2026, sementara batas terakhir jamaah ke Arab Saudi adalah 2 April 2026. Seluruh jamaah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026, sebelum aktivitas umrah dihentikan sementara untuk persiapan musim haji.
Selly menilai situasi tersebut harus dibaca secara cermat oleh pemerintah mengingat masih banyak jamaah Indonesia yang berada di Arab Saudi maupun yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.
Dari informasi Kementerian Haji dan Umrah, sekitar 58.000 jamaah Indonesia sempat terdampak dinamika perjalanan umrah. Dari jumlah tersebut, sekitar 19.509 jamaah telah berhasil pulang, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Di sisi lain, data dari sistem SISKOHAT juga menunjukkan masih ada sekitar 48.000 jamaah yang dijadwalkan berangkat umrah sebelum musim haji dimulai. Artinya potensi kepadatan dan kompleksitas mobilitas jamaah masih sangat tinggi dalam beberapa minggu ke depan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.
Ia mengingatkan situasi semakin sensitif karena beririsan dengan dinamika geopolitik global yang belum mereda. Konflik di Timteng, kata Selly, berpotensi pengaruhi stabilitas penerbangan internasional, jalur logistik, hingga harga energi dunia.
“Kita harus mengantisipasi semua kemungkinan, termasuk skenario terburuk. Jika terjadi eskalasi yang memengaruhi mobilitas penerbangan atau akses keluar-masuk Arab Saudi, maka perlindungan jamaah Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selly juga menyoroti perlunya perhatian khusus kepada jamaah umrah mandiri yang tidak berangkat melalui penyelenggara resmi. Kelompok ini dinilai paling rentan karena sering kali tidak sepenuhnya memahami regulasi terbaru dari pemerintah Arab Saudi.
“Jangan sampai saat dilakukan penertiban menjelang musim haji di Makkah ada jamaah Indonesia yang tercecer, tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid, atau bahkan berujung pada deportasi. Situasi seperti ini tentu merugikan jamaah sekaligus berpotensi menimbulkan sanksi bagi Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Selly menilai pemerintah perlu menyiapkan skenario pembiayaan dan logistik jika terjadi kondisi darurat yang membuat jamaah harus bertahan lebih lama di Arab Saudi.
Indonesia setiap tahun memberangkatkan sekitar 210.000 jamaah haji dengan kontrak layanan yang sebagian besar hanya berlaku hingga akhir musim haji. Jika terjadi situasi luar biasa yang membuat jamaah tertahan di luar skema normal, maka akan muncul kebutuhan tambahan untuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Jurnalis: rendy/abri








