SORONG Beritalima.com. Selasa 3 Mei 2016. Sesuai Perda Walikota No. 3 tahun 2015 perihal pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, dengan menimbang beberapa hal. Miras dapat mempengaruhi kesehatan manusia serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Berdasarkan Perda walikota Maka larangan Menjual Miras telah di laksanakan dengan baik sesuai petunjuk yang berlaku, dan pada tanggal 1 April 2016 tidak lagi ada toko – toko yang menjual Miras. OTIS BLESS. MS kepala badan perizinan dan penanaman modal mengatakan kami tidak mengeluarkan ijin menjual miras dalam bentuk apapun. ditambahkan Ijin yang dikeluarkan berlaku untuk Hotel , supermarket & mini bar. OTIS BLESS. Msi mempaparkan dengan adanya larangan mejual Miras ini sangat berdampak pengaruh positif terhadap diri kita sendiri sebagai manusia, sudah tidak ada lagi mendengar ada orang yang meninggal karena Komsumsi Miras & ketertiban serta ketentraman berangsur – angsur semakim kondusif. Otis blees mengharapkan kita semua sebagai masyarakat harus cerdas menerima semua yang kita lakukan ,bukan untuk siapa – siapa namun untuk kita masyarakat menjadi baik, hidup dalam ketentraman. Kalau penjualan miras kita tidak batasi dan masyarakat bisa mendapatkan secara mudah dan bebas itu dapat menghancurkan kehidupan kita sebagai masyarakat yang memerlukan ketenangan. Saya juga mengharapkan bantuan masyarakat bila menemukan ada yang menjual Miras yang tidak sesuai dengan Ketentuan segra melapor pada yang berwajib karena semua ada ketentuan dalam Perda yang di keluarkan oleh Walikota sorong Ace….