Dampak Polusi Pabrik Areng Sukowono, Banyak Warga Sesak Nafas

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com| Keberadaan pabrik pembuatan arang di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, dikeluhkan warga setempat. Sebab kepulan asap hasil pembakaran, diakui sangat mengganggu hingga menimbulkan sesak nafas.

Sejumlah warga yang merasa pun, mengadukan keberadaan pabrik tersebut ke Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, Senin (10/2/2020). Iryono, koordinator warga terdampak, mengatakan bahwa kedatangannya, untuk meminta kepada bupati segera menutup pabrik tersebut. Karena kata dia, sudah banyak warga yang jadi korban.

Menurutnya, polusi akibat pembakaran kayu, membuat sebagian warga sekitar mengalami sesak nafas. Bahkan terjadi pada dua balita.

“Yang sampai dirawat di Puskesmas empat orang. Itu belum termasuk warga lain yang tidak sampai dirawat inap,” sesalnya.

Menurutnya, warga yang datang mengadu belum bisa menyampaikan hal tersebut kepada Bupati secara langsung karena harus menunggu jadwal dari protokoler.

Namun pihaknya mengaku, telah menyerahkan surat permohonan penutupan pabrik kepada Bupati dengan disertai bukti keterangan rumah sakit para korban terdampak polusi.

“Kami akan kembali lagi. Tapi untuk permintaan kita, telah saya berikan kepada petugas di dalam,” sambungnya Beroperasi Tanpa Izin.

Tak hanya itu, Asisten II Pemkab Bondowoso Agus Swarjito, mengaku telah mendapatkan pengaduan masyarakat terkait polusi yang disebabkan pabrik arang tersebut. Bahkan pihaknya melakukan kroscek di lapangan, Sabtu (8/2/2020) kemarin.

“Kita akan rakorkan tingkat kabupaten terkait adanya ini. Ini sebagai contoh kepedulian dari aparatur pemerintah,” katanya.

Menurutnya, pabrik tersebut tak mengantongi izin. Artinya selama beroperasi pabrik tersebut menyalahi aturan.

“Pertama harus ada ijin. Ijin kan menyangkut juga ijin lingkungan. Jadi ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Jadi masyarakat sini menyetujui semua. Termasuk harus ada teknis pembuangan asap,” terangnya.

Bahkan pihaknya segera mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan tersebut. Kalau tidak memenuhi syarat akan ditutup.

“Cuma kalau di RDTR (rencana detai tata ruang) kecamatan ini tidak masuk, karena RDTR itu hanya membahas di kawasan perkotaan kecamatan, jadi desa tidak masuk,” paparnya.

Informasi dihimpun, total ada 25 tungku pembakaran di pabrik tersebut. Pantauan di lokasi, pabrik arang itu bersebelahan dengan Kantor Desa Sukowono Pujer. Tak hanya itu, terdapat rumah warga yang berdempetan dengan pabrik. Bahkan tak jauh dari itu, banyak pemukiman warga. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait