ACEH,Beritalima-Temuan Tambang Emas Illegal di Kabupaten Nagan Raya Kecamatan Beutong dampak merusak Lingkungan dan ada 4 Desa di Daerah itu sedang marak melakukan tambang Illegal, hal Tersebut Dikatakan kadiv Advokasi Walhi Aceh M.Nasir,”Selasa, 03 Oktober 2017.
Menurutnya, selama ini sudah ada 100 alat Barat yang dimasukan keluhan tambang untuk bekerja penambangan Emas Illegal di daerah tersebut, sedangkan yang melakukan Penambangan dilakukan oleh Masyarakat setempat dan ada juga pendatang dari luar Desa.
Emas yang ambil oleh Masyarakat tersebut sudah tergolong Emas Murni, dalam satu hari satu Alat berat bisa mengambil Emas puluhan Gram, bahkan ada warga yang melakukan pemgambilan secara Manual bisa mendapat dua Gram perhari itu hanya mengambil di sungai tanpa harus digali lobang.
M.Nasir Menambahkan, Ketika Kami lakukan investigasi di lapangan, kami tidak menemukan aktor yang melakukan tambang tersebut, sampai merusak lingkungan, kita juga heran mereka tidak memikirkan bencana yang menimpa,seperti banjir Bandang yang diakibatkan oleh Penambang Liar.
Pertambangan di areal pemukiman/dDesa. Ada Eempat desa yang memiliki aktifitas pertambangan Emas secara Ilegal, sedangkan luas administrasi keempat Desa tersebut ±1.108,93 ha. Berdasarkan temuan di lapangan, lokasi yang tidak digunakan adalah tapakan rumah warga, fasilitas umum seperti mesjid dan meunasah, serta lahan kebun yang belum diizinkan atau belum disepakati harga.
Kawasan hutan yang menjadi bantaran sungai. Walhi Aceh melakukan pemetaan aktifitas pertambangan di wilayah sungai, setidaknya wilayah sungai yang telah dijadikan lokasi tambang atau wilayah sungai yang memiliki potensi untuk dijadikan lokasi tambang, seluas 261,73 Hektare.
Untuk tambang Illegal ini, mereka sudah menghancurkan Ribuan Hektare hutan Aceh, dan merusak pinggiran Sungai, dengan kelakuan mereka ini bisa mengakibatkan bencana Alam dan merugikan masyarakat banyak, yang di Rudi kan nanti bukan hanya warga di daerah itu bahkan merambah ke Desa lain bahkan Kecamatan lain yang ada di sekitar itu, sebut M, Nasir.
Direktur Walhi Perwakilan Aceh Muhammad Nur juga mengatakan, di Aceh penegakan hukum banyak tidak terbuka bagi publik, setelah di tangkap atau ditindak pelaku Illegal saya lihat tidak banyak dipublikasi dan di sini ada faktor faktor yang tidak masuk akal.
Untuk itu dia menambahkan,Pelaku bisnis di Aceh Selama ini tidak memikirkan kerusakan Alam, mereka yang memikirkan hanya pendapatan dan mereka akan kuras habis potensi hasil bumi Aceh, ini juga sebagai PR bagi pemerintah Daerah dan Provinsi.
Kita juga mendorong pemerintah untuk pro aktif dalam melakukan tindakan yang fasif terhadap tambang illegal yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, di berbagai Kabupaten yang ada di Aceh, dikarenakan kalau tambang Illegal itu sudah jelas melanggar UUD pertambangan.
Pemerintah Aceh harus pandai menciptakan Ekonomi Kreatif kepada Masyarakat terpencil supaya Mereka tidak merusak lingkungan dalam mencari Rezeki, seperti hal yang terjadi di Nagan Raya, Gempa ng Pidie, Aceh Selatan, dan beberapa Kabupaten lain di Aceh, Sebut Dirut Walhi,’’(Aa79)