Okukabupaten (beritalima) – Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 24 Kabupaten Ogan Komering Ulu, dari Tahun 2012 hingga 2016 patut dicurigai, karena dinilai adanya kelemahan dan kecurangan sehingga dapat berakibat merugikan keuangan Negara. Tugino Selaku Kepala Sekolah di SMP Negeri 24 OKU yang menjabat dari Tahun 2012 sampai terakhir habis jabatan September 2016 dinilai meninggalkan banyak persoalan terkait penggunaan dana BOS.
Pantauan dilapangan dari Tahun 2012 sampai. terakhir Agustus 2016, Tugino menjabat kepala SMP Negeri 24 OKU, kemudian pada Bulan September 2016, dirinya dipindahkan dan dilantik kembali menjadi kepala sekolah di SMP Negeri 23 OKU, kinerjanya pada waktu menjabat di SMP Negeri 24 OKU, banyak mendapatkan keluhan masyarakat setempat dan sorotan publik terkait Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang selama ini tidak transparan dan akuntanbilitas sesuai dengan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dana BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Tujuan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
meringankan biaya pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun yang bermutu serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.
Kemudian membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik disekolah Negeri, membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya disekolah swasta.
Namun yang terjadi di SMP Negeri 24 OKU, pada saat Tugino menjabat, banyak terjadi kejanggalan dan tidak mengikuti Juknis BOS yang ditetapkan Pemerintah oleh pemerintah, terutama tidak transparannya penggunaan dana tersebut dan tidak ada kemajuan untuk pendidikan.
Menurut Ari Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang peduli dengan pendidikan mengatakan dana BOS di SMP Negeri 24 OKU, pada saat Tugino menjabat kepala sekolah menilai ada dugaan penyelewengan.
“Contohnya pengembangan perpustakaan, pembelian bahan habis pakai, perawatan/rehab dan sanitasi, membantu siswa miskin kesemuanya tidak jelas, dan diduga ada penyelewengan, hal ini harus ditindak lanjuti karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, dana BOS banyak tidak jelas dan tidak transparan dana BOS wajib dipasang dipapan informasi yang ada disekolah namun kenyataannya tidak ada,” papar Ari.
Ari menambahkan Tugino selaku kepala sekolah tidak mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Nomor 9 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah BAB III pasal 4 Ayat (1) keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat
Dan Ayat (2) masih menuru Ari, secara tertib sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jelasnya.
Ketika dikonfirmasi Wartawan Senin (26/9) Tugino tidak mau memberikan penjelasan dengan alasan sudah pindah dari sekolah tersebut.
“Saya tidak mau komentar terkait itu, saya sudah pindah ke SMPN 23”, katanya.
(Ariyan)