Yang tujuan hakikinya adalah untuk menyenangkan semua pihak. Baik pemerintahaannya, perusahaannya tapi amat terlebih kepada masyarakat teruitama masyarakat yang ada di lingkungan sekitar perusahaan situ, Mereka diberdayagunakan secara ekonomi tetapi ketia ada perusahaan yang bergerak pertambangan dan mineral yang mengeruk sumber daya alam disitu. Maka tidak terjadi kerusakan lingkungan, jadi menurutnya ekosistemnya terpelihara.
Terkait perusahaan yang sementa-merta memberikan dana CSR, ia menegaskan bahwa dana CSR harus diatur oleh pondasi. Apa tanggung jawab sosialnya jalan atau tidak, kalau jalan apakah memberikan dampak posiitif terhadap masyarakat atau tidak. “Itu harus ada pengawasan dan pengendalian, maka dari itu harus ada batasan pemberikan CSRl dengan memasukan laporannya, harus transfaran. Misalnya tahun ini saya memberikan CSR sekian kan dapat keuntunganya, kalau dia bikin laporannya pasti kelihatan keuntungannya,” terangnya.
Dengan begitu dikatakan Stefanus, senator asal Sulawesi Utara, dana CSR dialokasikan untuk program, apakah untuk pendidikan, lingkungan hidup, pariwisata, olah raga, maupun untuk kesenian. Tapi yang paling penting bagi dia, memberikan kemandirian masyarakat agar sejahtera. Sebenarnya yang diharapkan adalah kesdaran. Realita di masyarakat banyak yang tidak sadar, kesadaran itu muncul dari ketulusan hati.
“Jadi perusahaan memberikan mengimplementasi dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat. Dan kesejahteraan masyarakat itu harus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dengan CSR ini terjdi satu harmonisasi dalam berbagai regulasi,” imbuhnya.
Namun ditegaskan Senator asal Sulut, bahwa CSR itu muncul karena kesadaran tapi kesadaran yang dibangun melalui ketulusan hati. Apakah kesadaran karena ada sanksi, atau kesadsaran karena ada penghargaan. dedy mulyadi