Jakarta, beritalima.com|- Arah kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan legislative, seperti diutarakan Anggota Komite IV DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) R.A. Yashinta Sekarwangi Mega merasa prihatin karena dikunci pusat menjadi ancaman pelemahan otonomi desa.
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Yashinta menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang secara masif mengarahkan Dana Desa untuk mendukung program strategis nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Sorotan utama tertuju pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi hingga 58,03 persen atau setara Rp34,57 triliun dari total Dana Desa nasional untuk penguatan koperasi desa. Kebijakan ini dinilai terlalu dominan dan berpotensi “mengunci” fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas pembangunan, (8/4).
“Dengan sisa dana reguler yang hanya sekitar Rp25 triliun, desa kini kesulitan mendanai pelayanan publik primer yang mendesak. Ini jelas berpotensi melemahkan semangat Undang-Undang Desa,” tegas Yashinta.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu kegamangan di tingkat pemerintah desa. Banyak kepala desa kini dihadapkan pada dilema antara menjalankan mandat pusat atau memenuhi kebutuhan riil masyarakat di wilayahnya.
Dalam forum tersebut, Yashinta secara langsung mempertanyakan kepada BPKP apakah pengetatan proporsi anggaran tersebut masih sejalan dengan prinsip otonomi desa, serta sejauh mana efektivitas penggunaan dana besar untuk program nasional dibandingkan risiko tertundanya kebutuhan dasar warga.
Menanggapinya, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari mengakui adanya tekanan serius terhadap ruang fiskal desa akibat dominasi program prioritas nasional. Ia bahkan mengungkap fenomena yang disebut sebagai “Paradox of Accountability”—di mana kontribusi finansial BPKP secara makro mencapai Rp53,36 triliun, namun dampak di level mikro desa masih stagnan, dengan sekitar 33 persen keluarga desa tetap berada di kelompok ekonomi terbawah.
“Kebijakan pusat tak jarang mengabaikan realitas geografis. Risiko stagnasi pembangunan hingga inefisiensi fiskal sangat mungkin terjadi jika batas kewenangan antara APBN, APBD, dan Dana Desa tidak jelas,” jelas BPKP.
Situasi ini memperkuat kritik pendekatan sentralistik dalam pengelolaan Dana Desa berpotensi menggerus kemandirian desa yang selama ini menjadi roh utama desentralisasi. Sebagai langkah evaluasi, BPKP mendorong harmonisasi regulasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital melalui sistem Siskeudes juga didorong sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kepala desa, terutama untuk membedakan kesalahan administratif dari potensi pelanggaran pidana di tengah kompleksitas regulasi baru.
Jurnalis: rendy/abri








