TORAJA UTARA, beritalima.com – Anggaran Dana Desa yang diglontorkan oleh Pemerintah Pusat mengalami penambahan.
Alokasi Dana Desa (ADD ), tahun 2017 sebesar 88 milyaran kini bertambah menjadi 205 milyar.
Harapan Pemerintah Pusat lewat program Pemerintahan Joko Widodo dengan anggaran tersebut dapat membangun Desa demi pemerataan pembangunan.
Akan tetapi harapan Pemerintah Pusat terkadang tidak sejalan dengan implementasi yang terjadi.
Justru akibat adanya dugaan berbagai penyimpangan soal penggunaan dana Desa itu, membuat sejumlah Kepala Desa terjerat dengan hukum hingga harus mendekam di penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tana Toraja, Amri Kurniawan, SH, MH, mengingatkan kepada setiap Kepala Desa/Lembang agar menggunakan dana ADD Desa/Lembang sesuai junkies yang ada.
” Kami berharap penggunaan dana Desa/ Lembang sesuai aturan yang ada dan dipergunakan sesuai peruntukannya,” ujar Amri Kurniawan belum lama ini di kantor DPRD Toraja Utara, Selasa kemaren.
Sementara ditempat terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Toraja Utara, Firdaus Rim Bata, SE, MM, Rabu (8/11) membenarkan ada penambahan dana Desa/ Lembang dari 88 milyar menjadi 105 milyar.
” Dana Desa dari Pusat mengalami penambahan dari 88 milyar menjadi 105 milyar,” tutupnya. (Gede Siwa).