TORAJA UTARA,beritalima.com – Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) setelah banyak menyeret kepala desa dibeberapa daerah setelah terindikasi adanya penyimpangan dana tersebut, membuat Kepala Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Hendrik Leman Simak, SE, sebaiknya Desa/Lembang lebih berhati-hati menggunakan dana tersebut agar tidak tersentuh hukum.
Hendrik menjelaskan kepada wartawan berita lima, Selasa, 1 November 2017, pihaknya telah memperingatkan kepada Kepala Desa/Lembang lebih tertib administrasi dalam menyusun laporan penggunaan dana ADD itu.
” Jumlah ADD Desa/Lembang dananya cukup fantastis jika Kepala Desa/Lebang tidak teliti serta proporsional dalam penggunaan dana Desa/Lembang tersebut sudah pasti dapat terjerat hukum yang ada, dan sudah banyak buktinya,” jelas Hendrik.
Pemerintah Pusat menggelontorkan dana Desa/Lembang triliunan tujuannya untuk mempercepat proses pembangunan yang ada di pendesaan.
” Saya hanya berharap Kepala Desa/Lembang menggunakan dana Desa/Lembang tepat sasaran sesuai harapan masyarakat di Desa/Lembang,” ucapnya.(Gede Siwa)