Dana Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tidak Dibagi, Ibu Perkarakan Anak Kandungnya

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Berawal dari permasalahan pembagian waris antara seorang ibu yang merupakan janda dari seorang ayah yang sudah meninggal bersama anak kandung keempat telah memperkarakan anak kandungnya yang kedua kepihak yang berwajib.

Sepeninggal ayah atau ibu masalah harta waris akan menjadi perkara yang disengketakan atau menjadi permasalahan antara ahli waris jika pada pembagiannya telah terjadi ketidak – adilan atau tidak adanya keterbukaan dalam internal keluarga; hal ini terjadi pada kasus yang mendapat pendampingan dari Komnas LP – KPK Cabang Kab.Blitar atas pengaduan dari seorang janda ibu Demes yang merupakan istri sah dari Almarhum Sobiri yang meninggalkan tanah yang terletak di radius simpang empat Kelurahan Plosokerep di Kota Blitar seluas 62 meter persegi yang diatasnya terdapat bagunan seluas 60 meter persegi telah terkena pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota Blitar pada sekitar pertengahan tahun 2019.

Bahwa jumlah dana ganti rugi yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Blitar sebesar Rp 565.896.000,- diduga telah diterima secara sepihak oleh anak kedua Almarhum Sobiri yang bernama Sdri.Slh sebagai penerima kuasa ( sesuai dg Surat Kuasa. Red ) dari keluarga Almarhum Soliki kakeknya, dimana menurut pengadu ibu Demes yang merupakan ibu kandungnya bersama anak keempat Etty Nurbaya , keduanya hingga saat ini belum menerima dana ganti rugi sepeserpun.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Komnas LP – KPK Cabang Kab, Blitar, S. Haryono, SH, MH kepada awak media saat wawancara pada Selasa ( 17/08/2021 ) menjelaskan bahwa ” Bahwa Sdri. Slh telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan dan pihak pengadu telah beritikad baik berkali – kali untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun Sdri.Slh tetap bersikukuh tidak mau membagi uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut dari harta peninggalan Almarhum Sobiri kepada pengadu ibu Demes sebagai istrinya yang sah dan pengadu Etty Nurbaya selaku anak keempat,” jelasnya.

Haryono menambahkan bahwa ” Melalui surat kuasa khusus kepada kami persoalan ini telah beberapa kali dilakukan koordinasi dengan Kepala Keluarahan Plosokerep dan Dinas Perhubungan Kota Blitar namun menemui jalan buntu; bahkan pada tanggal 19 Juli 2021 Komnas LP – KPK Cabang Kab, Blitar telah melayangkan Somasi kepada Sdri. Slh setelah dibaca dikembalikan kepada kami dengan alasan bahwa ini merupakan persoalan keluarga,” tambahnya.

Lanjut imbuh penjelasan dari Haryono bahwa ” sesuai dengan kuasa yang kami terima bahwa kami diminta untuk mendampingi atau mewakili klien kami dalam rangka proses hukum di Polresta, sehingga tugas kami mengawal dan mendorong pihak APH untuk menindak lanjuti aduan kami dan jangan sampai kasus ini berhenti,” imbuh Ketua Komnas LP – KPK Cabang Kab, Blitar,

Saat awak media mengkonfirmasi kepada teradu Sdri. Slh dirumah kediamannya, telah memberikan keterangan bahwa ” ini masalah persoalan internal keluarga, dan kami tidak bisa memberikan keterangan kepada media,”, jawabnya.. ( Ich/Red )

beritalima.com

Pos terkait