BONDOWOSO, beritalima.com – Dana hibah miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi pengadaan seragam organisasi kepemudaan diduga diselewengkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pengadaan seragam GP Ansor di seluruh struktur organisasi, mulai dari tingkat cabang hingga ranting desa. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, anggaran hibah itu dibagi ke sejumlah tingkatan organisasi. Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso tercatat menerima Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, serta sembilan Pimpinan Ranting yang masing-masing seharusnya menerima dana antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Dari hasil pemeriksaan awal, sembilan ranting tersebut diketahui hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta per ranting, jauh dari nominal yang tercantum dalam dokumen keuangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa realisasi belanja pengadaan seragam yang benar-benar terealisasi diperkirakan hanya sekitar Rp350 juta, atau kurang dari sepertiga total dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Atas temuan tersebut, Kejari Bondowoso menetapkan Luluk Haryadi sebagai tersangka pada Senin (26/1/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pidana khusus. Tersangka kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menegaskan bahwa dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor mulai dari satu PC, satu PAC, hingga sembilan ranting. Namun dana yang bersumber dari APBD itu diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Pada hari ini kami menetapkan tersangka atas nama inisial L dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk PC GP Ansor Bondowoso,” kata Dian Purnama.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi pihak lain. Kejari Bondowoso juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti tambahan.
“Kami tegaskan, dana hibah adalah uang rakyat. Jika disalahgunakan, itu merupakan kejahatan serius. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*/rois)








