Dana Kambing Etawa Cair, Pasca Samsul Arifin Buat Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Penuh
SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi pengadaan Kambing Etawa menghadirkan empat ASN BPKAD Kabupaten Bangkalan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keempatnya adalah Buchori MM, mantan kabid akuntasi dan perbendaharaan tahun 2017. Hendarto Setibudi, mantan bendahara bantuan Bansos, Dani Pujiati, mantan kasubag umum dan Jupriyanto, mantan sekretaris BPKD Bangkalan.
Setelah mengucapkan laval sumpah secara Islam, semua saksi mengakui pernah diperiksa penyidik kejaksaan negeri Bangkalan, dan bertanda tangan membenarkan hasil penyidikan kejaksaan tersebut.
Dalam sidang tersebut saksi Buchori mengakui bahwa dirinya ikut menyusun laporan keuangan tahun 2017 terkait adanya bantuan keuangan khusus untuk belanja tidak langusung kepada Bumdes.
“Nilainya sekitar 3 miliaran rupiah kepada Bumdes. Seingat saya syarat untuk pencairannya ada kwitansi penerima, ada berita acara cheklist yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait. Sitim cheklistnya hanya dicontreng dan diverifikasi oleh tim,” kata Buchori. Jum’at (7/2/2020).
Sementara saksi Hendarto Setibudi, membantah dirinya mempermudah proses pencairan dana Bumdes 2017. Menurutnya, pencairan terjadi karena terdakwa Samsul Arifin membuat surat pernyataan tanggung jawab penuh proses pencairan dana bantuan khusus ‘Kambing Etawa’ dari kas umum daerah pada kas umum.
“Saya sempat ragu-ragu, karena memang tidak ada Perbub secara khusus maupun Juklik atau Juknisnya. Di surat pernyataan Samsul Arifin tertulis pengembangan bantuan khusus ‘Kambing Etawa,’ surat itu saya jadikan acuan atau pedoman,” terang saksi Hendarto.
Ditanya JPU, kapan surat pernyataan Samsul tersebut dibuat,? Saksi Hendarto menjawab, sebelum lebaran.
“Ceritanya sebelum lebaran kok tidak dicair-cairkan. Lalu Pak Samsul membuat surat pernyataan bertanggung jawab penuh,” tandasnya.
Sedangkan saksi Dani Pujiati dan Jupriyanto mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kalau dana Bumdes diperuntukan untuk program kambing etawa. Saksi hanya tahu ada surat edaran dari bupati terkait Bumdes yang ditujuhkan ke 273 desa.
“Pencairannya melalui pemindahbukuan dari rekening Pemkab ke rekening Desa,” kata saksi.
Selama persidangan berlangsung, ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan yang didampingi anggota majelis hakim Kusdarwanti dan Lutfiansyah kerap meminta para saksi memberikan keterangan secara jujur.
“Saudara-saudari sudah disumpah, tolong berikanlah keterangan sesuai apa yang anda ketahui. Jangan mengarang,” tegas Wayan dalam sidang untuk terdakwa Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Samsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan. (Han)