Dana Nasabah Maybank Raib, Anis: Pengawasan Lemah, OJK Lakukan Mediasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pembobolan rekening nasabah Winda D Lunardi di Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) Rp 22 miliar mencuatkan tanya di banyak pihak termasuk wakil rakyat di Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan, Dr Hj Anis Byarwati yakni terkait tanggungjawab dan kewajiban bank atas raibnya dana yang disimpan nasabah bank itu.

Merujuk berita bobolnya dana Winda Rp 22 miliar yang disimpan Winda di Maybank, Winda mengaku, tak melakukan penarikan dana yang disimpan di May bank. Bahkan, sebagai nasabah di Maybank. Winda mengetahui dananya dikuras saat akan menarik uang di Maybank.

Winda terkejut karena tidak bisa melakukan transaksi yang ia inginkan karena saldo tersisa di rekeningnya hanya Rp 600,000,-. Polisi telah menjelaskan, tersangka pembobolan dana nasabah Maybank adalah A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

A telah menyalahgunakan wewenang dengan memainkan saham BNII di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda. A mentransfer uang itu ke rekening beberapa teman dia. Dalam keterangannya, polisi menyebut, uang nasabah ini diambil untuk investasi agar mendapatkan hasil lebih tinggi.

Maybank Indonesia juga sudah menjelaskan, dalam pembobolan rekening nasabah ini dilakukan oknum bank. Dalam hal ini, Maybank adalah pihak pelapor. Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan. Kini, kasus ini dalam proses pengadilan negeri.

Dalam keterangan perss yang diterima Beritalima.com, Jumat (13/11), Anis mengatakan, dirinya mengira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. “Masyarakat sudah merasa tidak aman menyimpan uang di bank,” kata Anis yang juga ekonom tersebut.

Dikatakan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal perusahaan(bank-red). Indikator lemahnya pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud dilakukan karyawan bank bersangkutan. Kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sector perbankan.

Doktor ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut mengatakan, nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang sektoral lainnya.

“Saya kira, ini menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin Undang-Undang ini terpenuhi,” ujar wakil rakyat Dapil Jakarta Timur tersebut.

Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan. “Mediasi perlu untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” papar Anis.

Karena itu, politisi senior ini berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait